Pura-pura Pinjam Korek Api, 2 Pria di Bandung Ini Malah Rampas HP & Kunci Motor, Tapi Akhirnya Apes

Dua pelaku pura-pura meminjam korek api lalu merampas HP dan kunci motor korban.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Dua orang pria diamankan polisi setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di Kampung Kancah Nangkub, RT 04/09, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Aksi yang dilakukan oleh pelaku berinisial DP dan DR itu terjadi pada 22 Oktober 2021 sekitar pukul 01.00 WIB.

Peristiwa terjadi saat korban bersama temannya sedang nongkrong di pinggir jalan sambil memegang ponsel.

"Kemudian datang orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor langsung menghampiri korban, setelah itu salah satu pelaku (DR) berpura-pura meminjam korek api," ujar Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat konferensi Pers di Mapolres Cimahi, Kamis (28/10/2021).

Kemudian, kata Imron, pelaku DP menghampiri korban yang sedang memegang handphone, tidak lama kemudian pelaku mengambil handphone korban secara paksa sambil menyuruh korban untuk tidak melakukan perlawanan.

"Kemudian pelaku juga mengambil kunci kontak yang menempel pada bagian kontak sepeda motor, setelah itu para pelaku melarikan diri," katanya.

Namun, saat itu korban bersama temannya ikut mengejar para pelaku.

Hanya saja ketika pelaku akan diamankan, mereka melakukan pemukulan terhadap korban hingga korban mendapat luka memar pada bagian wajah dan kepala. 

Imron mengatakan, ketika para pelaku akan melarikan diri mereka berhasil diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Padalarang yang sedang melaksanakan patroli.

"Hingga selanjutnya para pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Padalarang untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses secara hukum," ucap Imron.

Dalam kasus ini polisi mengamankan satu unit handphone merk OPPO warna ungu, satu unit kendaraan roda merk honda Beat warna hitam, dengan nomor polisi D-5992-UEI, berikut satu buah kunci kontak dan satu unit kendaraan roda dua merk Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi D-3192-UED.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengab Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Polres Subang Sore Ini, Danu Diperiksa, Ahli Forensik yang Katakan Soal Petunjuk Emas Juga Datang

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved