Buron 3 Tahun, Tiga Pelaku Curas dengan Modus Pinjam Korek Api Diringkus Polisi
iga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) diringkus polisi setelah buron selama tiga tahun.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) diringkus polisi setelah buron selama tiga tahun.
Kini ketiganya harus mendekam di sel tahanan Mapolres Cimahi.
Ketiga pelaku yang berinsial AHY (28), GS (28), dan MFN (25) itu melakukan aksinya di Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, pada 29 Juli 2018 lalu. Sedangkan, satu pelaku yakni DIP, hingga kini masih buron dan masih proses pengejaran.
Baca juga: Jadi Buron 8 Tahun, Mantan Dosen Ditangkap Kejati, Tersandung Program Rehabilitasi Gempa Bantul
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, kasus pencurian dengan kekerasan itu bermula saat korban bernama Rio Rangga Dewantho (17), warga Gang Nusa Indah sedang duduk nongkrong di pinggir jalan bersama rekannya yakni Dirga dan M Yusuf sekitar pukul 21.30 WIB.
"Tiba-tiba datang para pelaku yang berjumlah empat orang pura-pura hendak meminjam korek api. Kemudian salah seorang pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dan mengancam korban," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (28/10/2021).
Kemudian, kata Imron, pelaku tersebut memaksa korban untuk menyerahkan ponsel dan barang berharga lainnya. Namun, karena merela takut, akhirnya korban lalu menyerahkan ponsel kepada pelaku yang saat itu langsung kabur menggunakan motor.
"Korban ini takut, karena diancam pelaku yang mengeluarkan pisau, sehingga dia menyerahkan HP-nya ke pelaku," kata Imron.
Setelah mendapat laporan, kata Imron, anggota Satreskrim Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan selama tiga tahun dengan berbekal keterangan saksi, korban, dan rekaman CCTV.
Baca juga: Lihat Pengendara Lain Mogok Bukannya Ditolong Malah Digebukin Pakai Stik Bisbol, Dua Pelaku Buron
Kemudian sekitar dua minggu lalu mendapatkan informasi jika salah satu tersangka ada di daerah Cimahi. Akhirnya tersangka AHY berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Hasil pengembangan, petugas kemudian berhasil menangkap GS alias Inul di Cimahi, dan MFN di daerah Kuningan. Sementara seorang pelaku lagi hingga saat ini masih buron dan kerap berpindah-pindah tempat.
"Dari para pelaku diamankan barang bukti berupa dua unit HP, satu motor Honda Beat dengan nomor polisi D 6099 SBB beserta STNK-nya. Mereka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara," ucap Imron.
Salah seorang pelaku, AHY mengaku, baru kali ini melakukan aksi pencurian HP dengan mengancam korbannya. Itupun dilakukan spontanitas tanpa direncanakan sebelumnya, jadi ketika melintas ada yang lagi nongkrong lalu didatangi.
"Itu spontanitas, karena kita juga lagi mabuk jadi gak kontrol," katanya.