Jadi Buron 8 Tahun, Mantan Dosen Ditangkap Kejati, Tersandung Program Rehabilitasi Gempa Bantul
Mantan dosen ini jadi buronan selama delapan tahun. Ia tersandung kasus korupsi program rekonstruksi rehabilitasi gempa Bantul 2007.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bersama Kejati Yogyakarta berhasil mengamankan buronan kasus korupsi program rehabilitasi rekonstruksi gempa Bantul 2007.
Buronan bernama Lilik Karnaen ini sudah buron selama kurang lebih delapan tahun.
Lilik dibekuk saat berada di satu hotel di Bandung, Selasa (19/10/2021) pagi.
"Telah diamankan satu orang buronan untuk kasus berkaitan pascagempa di Yogyakarta tahun 2007," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil dalam keteranganya, Selasa (19/10/2021).
Dalam kasus ini, kata dia, Lilik menjadi konsultan manajemen dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa di Bantul tahun 2007.
"Yang bersangkutan diduga melakukan pemotongan terhadap dana bantuan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 911.250.000," katanya.
Lilik yang merupakan mantan dosen di satu perguruan tinggi (PT) ini pun terbukti melakukan korupsi, berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung bernomor 188 K/Pid. Sus/2013.
"Putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan," ucapnya.
Baca juga: Buron 12 Tahun, Koruptor Garut Ini Ngumpet di Subang, Ditangkap Pemburu Buron Saat Mau Cerai