Oknum Polisi Briptu Az Ditangkap saat Polisi Narkoba Gerebeg Rumah Bandar Narkoba
Oknum polisi Briptu Az diringkus polisi di rumah bandar narkoba di Desa Suka Kaya Kecamatan Salin Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
TRIBUNJABAR.ID- Oknum polisi Briptu Az diringkus polisi narkoba di rumah bandar narkoba di Desa Suka Kaya Kecamatan Salin Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Peristiwa penggerebegan itu terjadi pada Sabtu (23/10/2021).
Kasat Narkoba Polres Empat Lawang AKP Joni Pajri menerangkan, awalnya, anggotanya menangkap lima orang saat penggerebekan di rumah bandar narkoba tersebut.
“Total yang diamankan itu ada lima orang, dua sudah ditetapkan tersangka. Sementara tiga sebagai saksi karena berada di lokasi saat penangkapan, termasuk AZ,” ujar Kasat Narkoba Polres Empat Lawang AKP Joni Pajri dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi Hingga Mati Karena Cemburu, Bripka Mn Terancam Hukuman Mati
Dari temuan itu, Briptu Az langsung diperiksa Propam Polres Empat Lawang untuk diperiksa lebih lanjut termasuk tes urine.
“AZ sekarang sudah diserahkan karena urinenya positif, sekarang masih diperiksa,” katanya.
Dari penggerebekan itu, polisi menetapkan dua tersangka. RG yang merupakan bandar narkoba dan RE (23) yang bertugas sebagai kurir.
Tersangka RE dan RG diancam Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Sedangkan tiga orang lainnya termasuk AZ masih berstatus saksi. Polisi juga mengamankan barang bukti 15 paket sabu yang siap diedarkan.
Meski berstatus saksi, Briptu Az akan menjalani sidang disiplin untuk menentukan hukuman terhadap Briptu Az.