Brigadir SL Divisum, Bakal Tentukan Status Kasus Penganiayaan Oleh Kapolres Nunukan AKBP SA

Proses visum untuk mengetahui luka yang dialami Brigadir SL setelah insiden penganiyaan oleh Kapolres Nunukan itu.

capture instagram@@jktnewss
Brigadir SL, anggota Polres Nunukan yang menjadi korban penganiayaan Kapolres Nunukan AKBP SA. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Korban kasus penganiayaan oleh Kapolres Nunukan AKBP SA, Brigadir SL, menjalani visum.

Kabid Humas Polda Kalimantan Utara (Kaltara), Kombes Budi Rachmad, menyatakan visum ini nantinya menentukan apakah kasus penganiayaan tersebut bisa ditarik ke unsur tindak pidana atau tidak.

Proses visum untuk mengetahui luka yang dialami Brigadir SL setelah insiden penganiyaan oleh Kapolres Nunukan itu.

Tim kedokteran yang akan menganalisis luka yang dialami korban.

"Kalau kasus penganiayaan, pemukulan yang menyebabkan seorang itu terluka, pasti otomatis sekaligus orang yang diperiksa langsung diarahkan ke rumah sakit terdekat untuk visum luar. Untuk menyatakan apakah ini ada lebam atau segala macam," kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Sosok Kapolres Nunukan AKBP SA, Videonya Viral Aniaya Anak Buah, Pernah Jadi Korban Ledakan

Sejauh ini, kasus itu belum disimpulkan pidana atau bukan.

"Prosesnya masih belum lengkap apakah ke pidana atau disiplin. Kita perlu visum dari si korban ini ketika dilihat dari bekas lukanya. Kalau tidak apa-apanya ngapain masuk ke pidana atau tidak nanti dilihat dari hasil proses pemeriksaan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Bambang Kristiyono resmi memutasi Kapolres Nunukan AKBP SA buntut kasus dugaan penganiayaan terhadap Brigadir SL.

Dia kini digantikan oleh AKBP Ricky Hadiyanto yang sebelumnya menjabat Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Kaltara.

Mutasi itu berdasarkan nomor : Sprin/952/X/KEP/2021 yang ditandatangani oleh Kapolda Kaltara Irjen Bambang Kristiyono.

Baca juga: Dihajar Kapolres Nunukan, Anak Buah Minta Maaf, Harus Tanggung Jawab karena Sebarkan Video

Kabid Humas Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Budi Rachmad membenarkan adanya surat telegram tersebut. 

"Kapolres Nunukan sementara dinonaktifkan dahulu," kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021).

Dalam surat telegram itu, AKBP SA diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab jabatan Kapolres Nunukan Polda Kaltara kepada Kapolda Kaltara. 

Selanjutnya, melaksanakan tugas sebagai Pamen Biro SDM Polda Kaltara dalam rangka pemeriksaan terkait video viral pemukulan terhadap personel Polres Nunukan Polda Kaltara.

Brigadir SL Sebar Video Penganiayaan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved