Kasus Kematian 6 Laskar FPI, Anggota Brimob Polda Jabar Jadi Saksi di Sidang, Begini Kesaksiannya
Anggota Brimob Polda Jabar jadi saksi di persidangan kasus kematian 6 Laskar FPI belum lama ini. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Editor:
Mega Nugraha
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.