Viral Kisah Anjing di Aceh Singkil yang Mati Usai Ditangkap Satpol PP, Diduga Tak Bisa Bernapas
Di video yang beredar, terlihat sejumlah anggota Satpol PP mengeliling Canon dan salah satu dari mereka mengarahkan kayu dengan ujung bercabang
"Yang masukan ke keranjang dan lakban keranjang bukan kami, tapi yang jaga resor. Kami membawanya saja," ungkap Abdullah.
Baca juga: Viral Jembatan Gantung Sirotol Mustaqim, Pemandangannya Bikin Deg-degan, Ternyata Ini Lokasinya
Canon terpaksa dilakban karena terus meronta. Walau dilakban, menurut Abdullah tetap diberi lubang untuk bernapas.
Abdullah mengatakan, walau dilakban keranjang itu, tempat tersebut tetap diberi lubang untuk bernapas.
Dari lubang itulah, pihaknya mengklaim telah memberi minum air mineral kepada anjing sepanjang perjalanan.
Selain Canon, ada satu anjing betina lain yang ikut diamankan. Dua anjing tersebut dibawa dari Pulau Panjang ke Singkil.
Namun saat dikeluarkan dari keranjang, Canon mati dan satu ekor anjing betina selamat.
"Namun sampai Singkil, ketika dikeluarkan si Canon mati. Satunya lagi segar bugar malah sudah diambil pemiliknya. Penyebab matinya kami tidak tahu karena tidak ada kami sakiti, malah dikasih minum. Satunya lagi di Singkil yang hidup saya belikan telur karena itu makannya," jelas dia.
Larangan memelihara anjing
Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Singkil, Ahmad Yani, angkat bicara soal kasus anjing mati yang viral di media sosial itu.
Ia mengatakan pihaknya membawa dua ekor anjing atas permintaan lembaga adat serta pihak Kecamatan Pulau Banyak.
Menurutnya sejak tahun 2019, Camat Pulau Banyak sudah mengeluarkan surat larangan memelihara anjing di lokasi wisata.
Surat camat itu didasarkan pada surat Gubernur Aceh Nomor 556/2266 tertanggal 12 Februari 2019 perihal pelaksanaan Wisata Halal di Aceh.
Ia juga menyebut ada keputusan hasil rembuk adat masyarakat Kepulauan Banyak yang salah satu poinnya adalah larangan membawa atau memelihara anjing dan babi atau binatang berbahaya lainnya di lokasi wisata.
Selain itu, kata Ahmad, keberadaan anjing juga meresahkan karena kerap mengganggu kenyamanan pengunjung wisata yang datang ke Pulau Panjang.
"Kedatangan Satpol PP atas permintaan pihak kecamatan, karena imbauan surat camat dan kesepakatan adat tidak diindahkan," ungkap Ahmad dikutip dari Tribunnews Aceh, Minggu (24/10/2021).