Info CPNS
Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS dan PPPK Non-guru, Kapan Giliran Pelamar CPNS Kota Bandung?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jadwal lanjutan seleksi penerimaan CPNS 2021 termasuk pengumuman hasil SKD CPNS dan PPPK Non-guru.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
1. Psikotes
2. Tes potensi akademik
3. Tes kemampuan bahasa asing
4. Tes kesehatan jiwa
5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
6. Tes praktik kerja
7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
8. Wawancara
9. Tes lainnya sesuai persyaratan jabatan
Persyaratan dan Kriteria SKB
Melalui akun Twitter-nya @abiridwan2173, dia menjelaskan bahwa Surat Kepala BKN Nomor: 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 telah direvisi dengan Surat Kepala BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021.
“Surat 5587 yg menyebutkan pengumuman SKD 17-28 Okt telah direvisi dg surat 6201 tertgl 19 Juli. Di surat tsb, jadwal setelah sanggah administratif menyesuaikan kebijakan Pemerintah terkait pandemi. Sebagian besar instansi baru selesai 31 Okt,” tulis akun @abiridwan2173.
Artinya, jadwal SKB CPNS 2021 yang semula direncanakan berlangsung pada 8 - 29 November 2021 kini dipastikan akan mengalami perubahan.
Dalam surat tersebut, juga belum ada kepastian mengenai jadwal pengumuman hasil SKD CPNS dan jadwal SKB CPNS 2021.

SKB merupakan dari Seleksi Kompetensi Bidang. Ketentuan mengenai SKB CPNS 2021 tertuang dalam Permenpan RB No 27 Tahun 2021.
Dijelaskan bahwa SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.
Hanya peserta yang lolos SKD yang berhak mengikuti SKB.
Masih dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih mengingatkan peserta agar kembali melihat persyaratan administrasi yang perlu disiapkan untuk mengikuti tes SKB .
Baca juga: Cara Download dan Verifikasi Sertifikat SKD CPNS 2021, Hanya Peserta Ujian yang Bisa Mengecek
Sri Rejeki mengatakan persyaratan administrasi yang harus dibawa saat SKB tidak jauh dari berbeda dari SKD.
Adapun syarat administrasi tes SKB CPNS sebagi berikut:
1. Membawa KTP asli
2. Membawa kartu peserta ujian
3. Membawa formulir deklarasi sehat
4. Memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama
5. Membawa keterangan hasil tes PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 dengan hasil negatif
Baca juga: Daftar Skor Tertinggi SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru 2021, Apakah Anda Termasuk?
Sri juga mengingatkan agar peserta memperdalam informasi mengenai formasi dan jabatan yang dipilih.
Sehingga mengetahui kompetensi teknis dari abatan yang dilamar.
Sebab materi SKB yang akan diujikan dipastikan sesuai dengan bidang jabatan.
Setiap instansi memiliki ketentuan masing-masing mengenai tes yang akan dijalankan dalam rangkaian SKB.
Nilai SKD berpangaruh pada ketentuan lulus atau tidaknya peserta.
Pastikan berapa peserta lolos SKD yang berhak melanjutkan ke tahap ke SKB.
Skor yang lulus passing grade belum tentu langsung dinyatakan lulus ke tahap SKB.
Sebab skor SKD tersebut akan diurutkan dari yang terbesar hingga terkecil.
Baca juga: Akses sertificat.bkn.go.id untuk Download Sertifikat SKD, Peserta Masukkan NIK dan Nomor Peserta