Preman Masuk Pesantren Setelah Bakar Pedagang karena Alasan Ini, Diciduk Tanpa Perlawanan

Seorang premanberinisial IS (42) berhasil ditangkap aparat Polsek Teluknaga. IS merupakan pembakar orang di kawasan wisata Tanjung Pasir.

Editor: Giri
Kapolsek Teluknaga, AKP Anton, saat merilis penangkapan tersangka preman yang membakar seorang pedagang di kawasan wisata Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Kamis (21/10/2021). (Tribun Tangerang) 

Kini, LE tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang, dengan biaya pengobatan ditanggung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Korban mengalami penganiayaan berat dengan cara dibakar hingga tubuhnya mengalami luka bakar 37 persen," tuturnya.

"Korban masih dirawat di rumah sakit, Alhamdulillah biaya pengobatan korban dicover oleh LPSK," terangnya.

Sementara itu, Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim menuturkan, karena perbuatannya, IS dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 2.

"IS kita kenakan pelanggaran Pasal 351 Ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara," tutup Kompol Abdul Rachim. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Pedagang Dibakar Preman di Tanjung Pasir Kabupaten Tangerang Gara-gara Tidak Dikasih Uang, https://tangerang.tribunnews.com/2021/10/22/pedagang-dibakar-preman-di-teluk-pasir-kabupaten-tangwrang-gara-gara-tidak-dikasih-uang?page=all.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved