FAKTA TERKINI Kasus Kapolsek Parigi Moutong Diduga Berjimak dengan Anak Tersangka Kasus Pencurian
Kini, ada fakta-fakta terbaru terkait kasus tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum Kapolsek tersebut.
TRIBUNJABAR.ID - Kasus Kapolsek Parigi Moutong (Parimo), Iptu IDGN yang diduga berjimak atau melakukan hubungan intim dengan S (20), anak tersangka kasus pencurian ternak bikin geger.
Kini, ada fakta-fakta terbaru terkait kasus tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum Kapolsek tersebut.
Berikut fakta-faktanya, dihimpun dari berita Tribunjabar.id yang sudah terbit sebelumnya:
1. Bakal Jalani Sidang Kode Etik
Eks Kapolsek Parigi Moutong, IDGN akan menjalani sidang kode etik pada Sabtu (23/10/2021).
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, seluruh berkas perkara telah selesai.

Oknum IDGN telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar terkait kasus asusila.
"Sehingga pelaksanaan sidang kode etik digelar secara terutup," ujarnya Didik kepada wartawan, Jumat (22/10/2021), dikutip Tribunjabar.id dari Kompas.com.
Selanjutnya, apa pun hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), akan disampaikan ke publik.
Baca juga: Dicopot dari Jabatan, Eks Kapolsek Parigi Moutong Disidang Besok, Berkali-kali Rayu Setelah Ditolak
2. Polisi Periksa Saksi-saksi
Saat ini, IDGN sedang menjalani serangkaian proses penyelidikan di Ditreskrimum Polda Sulteng.
Polisi pun masih memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Jika penyelidikan dianggap cukup, berikutnya akan dilakukan gelar perkara.
Hal itu dilakukan untuk menentukan apakah kasus tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.
3. Sudah Dicopot dari Jabatannya