Broadcast Ancaman Bom Siap Meledak di Bank Daerah di Kuningan, Satu Bank BUMN Diteror Via Telepon
Muncul broadcast ancaman bom melalui pesan berantai di Aplikasi Whatsapps warga Kecamatan Ciawigebang, Kuningan, langsung menggegerkan masyarakat.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN - Muncul broadcast ancaman bom melalui pesan berantai di Aplikasi Whatsapps warga Kecamatan Ciawigebang, Kuningan, langsung menggegerkan masyarakat.
Terlebih dalam pesan berantai itu sangat jelas menggunakan huruf kapital dengan kalimat ancaman sebagai berikut.
'SELAMAT MENIKMATI KAMI SEGENAP ANGGOTA GERAKAN MERDEKA RAYA TELAH MENYIMPAN BOM DI SELURUH BANK CIAWIGEBANG AKAN MELEDAK PADA PUKUL 11.00 WIB'.
Akibat pesan menyebar itu membuat Kapolsek Ciawigebang Kompol Yayat Hidayat bersama Danramil Ciawigebang Kapten Kav Suharto melakukan penyisiran di sebanyak 6 bank yang berada di wilayah Kecamatan Ciawigebang.
"Iya, tadi kami lakukan penyisiran ke tiap Bank. Diketahui sebaran informasi itu aekitar pukul 08.30 Wib, kami menerima laporan dari salah seorang warga yang menerima pesan melalui whatsapp dengan nomor yang tidak dikenal yang isi pesan itu ancaman bom," ujar Kapolsek Kompol Yayat kepada wartawan sore tadi, Jum'at (22/10/2021).
Saat melakukan penyisiran, Kapolsek juga mengetahui, dari 6 bank itu, ada salah satu bank mendapat ancaman bom melalui telepon kantornya.
Suaranya seorang perempuan dengan kata-kata yang hampir sama seperti di whatsapp tersebut.
"Tadi kami saat di lapangan ada teror telepon masuk ke Bank Mandiri dengan nada ancaman sama dengan isi dari pesan berantai tadi," ujarnya.
Dari kejadian ini, Kapolsek berharap kepada lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap manajamen Bank yang berada di wilayah hukum Ciawigebang.
"Kami meminta kepada pihak bank untuk menutup pelayanan lebih awal dan petugas keamanan agar waspada jika ada hal-hal yang mencurigakan. Alhamdulillah, setelah dilakukan penyisiran kami tidak menemukan barang yang mencurigakan," kata Kapolsek.
Dalam kasus ini, kata Kapolsek berjanji akan menindaklanjuti teror bom dan sedang melacak nomor pengirim pesan tersebut. Sebab tindakan pelaku penyebar teror ini dianggap melanggar UU ITE no. 11 tahun 2018 dan dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 6 tahun. (*)