Pengakuan S Dirayu dan Ditiduri Iptu Idgn si Kapolsek Tak Bermoral Demi Bebaskan Bapaknya

Kapolsek Parigi Moutong Iptu Idgn di Sulawesi Tenggara tega tiduri anak tersangka yang ditahan. Nasib perwira Polri itu kini dicopot dari jabatan.

Editor: Mega Nugraha
TRIBUNPALU.COM/SUTA
Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi saat Konferensi Pers di Kantor DP3AP2KB Parigi Moutong, Desa Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng, Selasa (19/10/2021) terkait kasus asusila Kapolsek Parigi Moutong. 

Tangis ibunda S pun pecah saat mendengar pengakuan buah hatinya di hadapan wartawan.

Sang ibu tidak menyangka bawa peristiwa bejat itu sudah dilakukan dua kali oleh Iptu IDGN kepada putrinya, dengan janji kebebasan ayahnya.

Nasib Sang Kapolsek Bejat

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Iptu IDGN.

Hal itu menyusul dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Iptu IDGN. Sambo menjelaskan PTDH akan dilakukan setelah proses hukum teradap IDGN selesai.

“Sudah dicopot, kemudian kemarin korban sudah melapor tindak pidananya, kita akan proses. Kalau proses hukum selesai, segera kita PTDH,” tutur Sambo ditemui di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa (19/10/2021).

Menurut Sambo saat ini Iptu IDGN telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek, Senin (19/10/2021).

“Kemarin (sudah dicopot),” tutur dia.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pengakuan Anak Tersangka 2 Kali Ditiduri Kapolsek Iptu IDGN Demi Ayah, Kapolda Tak Beri Ampun, https://makassar.tribunnews.com/2021/10/20/pengakuan-lengkap-anak-tersangka-2-kali-ditiduri-kapolsek-iptu-idgn-demi-ayahkapolda-tak-beri-ampun?page=all

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pengakuan Anak Tersangka 2 Kali Ditiduri Kapolsek Iptu IDGN Demi Ayah, Kapolda Tak Beri Ampun,

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved