DAFTAR Pinjaman Online Ilegal yang Berhasil Diungkap Polda Jabar, dari Tunai Cepat Sampai Bos Duit
Ini daftar 23 pinjaman online ilegal yang berhasil diungkap Polda Jabar.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pinjaman online yang tengah marak meresahkan warga.
Bekerja sama dengan Polda DI Yogyakarta, mereka menangkap pelaku pinjol ilegal di perusahaan PT TII yang berlokasi di Sleman.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan mengatakan PT TII itu memiliki satu aplikasi pinjol yang terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK) dengan nama Onehope.
Namun, dengan adanya satu aplikasi yang legal itu, mereka mengelabui petugas kepolisian dengan memiliki puluhan aplikasi pinjol yang ilegal alias tak terdaftar.
"Dalam upaya penyidikan, tim penyidik telah berhasil amankan PT pinjaman online dengan inisial TII dengan orang yang diamankan sebanyak 86 karyawan yang delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Berikut ini daftar aplikasi pinjaman online yang ilegal alias tak terdaftar pada OJK :
1. Wallin
2. Tunai Cepat
3. Dana Tercepat
4. Pinjam Uang
5. Kantong Uang
6. Tunai Gesit
7. Kapten Pinjam
8. Dana Harapan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/para-tersangka-pinjol-ilegal-dihadirkan-dalam-ekspos-di-mapolda-jabar.jpg)