Ada Diskriminatif kepada Penumpang Pesawat karena Harus Tes PCR? Begini Jawaban Kemenhub
Dalam aturan terbaru hanya berlaku hasil tes PCR negatif agar seseorang bisa melakukan perjalanan dengan moda transportasi pesawat terbang.
TRIBUNJABAR.ID - Dalam aturan terbaru hanya berlaku hasil tes PCR negatif agar seseorang bisa melakukan perjalanan dengan moda transportasi pesawat terbang.
Aturan tersebut berlaku pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 19 Oktober–1 November 2021 yang tertuang dalam Intruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.
Pembaruan aturan syarat PCR untuk naik pesawat ini dipertanyakan sejumlah warganet.
Pertanyaan yang banyak diajukan, kenapa hanya naik pesawat yang mensyaratkan PCR, dan tidak berlaku untuk moda transportasi lain yang masih memakai hasil swab antigen?
Satu unggahan yang viral di TikTok adalah unggahan akun TikTok @dichaaaaa.
Dia menyertakan tangkapan layar Twitter mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, yang membagikan ulang unggahan Alvin Lie.
“Virus covid yg naik pesawat udara berbeda dengan yg naik moda transportasi lain Pak,” tulis akun Twitter @susipudjiastuti.
TwitAlvin Lie @alvinlie21 yang di-reply Susi yakni sebagai berikut: “Syarat perjalanan jangan diskriminatif. Jika udara wajib PCR moda lainnya seharusnya juga wajib PCR. Kalau moda transportasi lainnya boleh Antigen, seharusnya Udara juga boleh antigen. Peraturan deskriminatif inilah yg membunuh industri transportasi udara”.
Beragam komentar muncul terkait unggahan tersebut.
“Tes PCR kan mahal Bu, lumayan buat bisnis,” demikian komentar sebuah akun Twitter.
Kenapa naik pesawat wajib tes PCR, sementara moda transportasi yang lain tidak?
Penjelasan Kemenhub
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan, alasan hanya penumpang pesawat yang disyaratkan menggunakan tes PCR karena saat ini kapasitas pesawat sudah diperbolehkan 100 persen.
Hal ini berbeda dengan moda transportasi lain yang masih diisi dengan 70 persen kapasitas.
“Kapasitas pesawat sudah boleh 100 persen, (sementara) transportasi lain masih 70 persen,” ujar Adita dihubungi Kompas.com, Kamis (21/10/2021).
