Mulai Pekan Depan, Naik Kereta Api Wajib Pakai NIK, Termasuk Anak-anak

Kebijakan yang berlaku bagi penumpang dewasa maupun anak-anak ini untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021.

Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Penumpang yang turun dari kereta api di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Selasa (20/7/2021). Calon pelanggan yang akan membeli tiket Kereta Api Jarak Jauh wajib menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). 

"Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” jelas Joni.

Adapun informasi selengkapnya terkait aturan NIK pada layanan Kereta Api, pelanggan dapat menghubungi Customer Service Stasiun dan Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Kereta Api

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved