Kejati Jabar Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan RTH Alun-alun Indramayu, Cari Kemungkinan Pelaku Lain

Kejati Jabar terus memeriksa para tersangka dan mendalami apakah ada tersangka lain yang terlibat.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar / Nazmi Abdulrahman
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat saat membawa PPP dan N, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) alun-alun Kabupaten Indramayu. Foto diambil beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain dalam dugaan korupsi pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di Alun-alun Indramayu.

Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan, saat ini tersangka kasus tersebut sudah berjumlah empat orang, terdiri dari dua PNS pemerintah Kabupaten Indramayu dan dua pihak swasta.

"Sementara masih empat (tersangka). Apabila ditemukan fakta baru pasti akan menjadi pertimbangan penyidik sementara empat dulu. Kami masih bekerja terus," ujar Dodi, saat dihubungi, Rabu (20/10/2021).

Saat ini, kata dia, keempatnya sudah ditahan di Rutan Mapolrestabes Bandung. Kasus ini masih tahap melengkapi pemberkasan.

"Indramayu masih tahap dilakukan pemeriksaan saksi dan tersangka serta penyelesaian pemberkasan," katanya.

Dugaan kasus korupsi ini bermula pada 2019 saat Kabupaten Indramayu mendapat bantuan Rp 15 miliar dari Provinsi Jabar untuk penataan RTH Alun-alun.

Namun, pada praktiknya terjadi dugaan korupsi dan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 14 miliar.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Anak Buah Jadi Tersangka Korupsi RTH Alun-alun Indramayu, Lucky Hakim: Jadi Contoh, Jangan Terulang

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved