PPKM Jawa-Bali Bali, Anak-anak Boleh Masuk Mal dan Bioskop serta Tempat Wisata
Selanjutnya, selama PPKM Jawa-Bali, pemerintah juga memperbolehkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun masuk ke tempat wisata.
TRIBUNJABAR.ID- Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat alias PPKM Jawa-Bali berlanjut hingga 1 November 2021.
Lantaran situasi Covid-19 di Jawa-Bali semakin baik, pemerintah akan melakukan sejumlah pelonggaran untuk kegiatan masyarakat.
Dua di antaranya adalah anak-anak sudah bisa dibawa ke tempat wisata dan mal.
Selain itu, anak-anak juga boleh masuk bioskop.
Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Seiring dengan situasi Covid-19 yang semakin baik, ada beberapa aktivitas yang perlu disampaikan pada periode PPKM ini," ujarnya dalam konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).

Aturan penyesuaian PPKM Jawa-Bali
1. Tempat Bermain Anak di Mal
Luhut mengatakan, tempat bermain anak di pusat perbelanjaan kini sudah boleh dibuka.
Meski begitu, tempat bermain anak tersebut harus mencatat nomor orang tua.
Selain itu, para orang tua juga harus mendampingi anaknya yang berada di tempat bermain tersebut.
"Tempat bermain anak-anak yang meliputi pusat perbelanjaan/mal boleh dibuka untuk kabupaten/kota level 2," ungkapnya.
"Kami mensyaratkan bahwa tempat bermain anak harus mencatat nomor telepon orang tua serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," kata Luhut Binsar Pandjaitan.
2. Kapasitas Bioskop Tambah
Koordinator PPKM Jawa-Bali ini berujar, kapasitas bioskop kini maksimal 70 persen.
Kemudian, anak-anak juga diperbolehkan masuk ke bioskop.
"Kapasitas bioskop untuk kabupaten/kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen, dan anak-anak diperkenankan masuk bioskop pada level 1 dan 2," ujar Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang, 54 Kota/kabupaten Masuk Level 2, Ini Kota Pertama yang Masuk Level 1
3. Sopir Angkutan Logistik
Luhut menambahkan, sopir angkutan logistik yang sudah melakukan vaksinasi dua kali diperbolehkan melakukan tes antigen.
"Yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan tes antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik."
"Akan dilakukan random testing pada sopir logistik," jelas Luhut.
"Kita imbau bila ada sopir logistik yang merasa tidak nyaman pada kondisinya agar segera melaporkan diri agar segera diperiksa," sambungnya.
4. Anak-anak Boleh Masuk Tempat Wisata
Selanjutnya, pemerintah juga memperbolehkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun masuk ke tempat wisata.
Adapun tempat wisata itu sudah harus menggunakan PeduliLindungi.
"Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2 yang dapat menggunakan PeduliLindungi dengan didampingi orang tua," katanya.
Sementara itu, pemerintah juga akan menambah pembukaan tempat wisata.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Berikut Pelonggaran Selama Dua Pekan ke Depan
"Uji coba tempat wisata di kabupaten/kota level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf."
"Wisata air dapat dibuka pada level 2 dan 1," terang Luhut.
Cakupan vaksinasi menjadi satu di antara syarat penentuan level PPKM di suatu daerah.
Berdasarkan arahan Jokowi, pemerintah mengeluarkan Bogor dan Tangerang dari penilaian wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Mengingat, sebagian besar kabupaten/kota di Jabodetabek yang seharusnya turun ke level 2 tak bisa turun karena cakupan vaksinasi Kabupaten Bogor dan Tangerang belum sesuai target.
"Atas persetujuan dari Presiden, syarat vaksinasi kabupaten/kota aglomerasi sudah diubah berdasarkan capaian vaksinasi kabupaten/kota itu sendiri selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat WHO untuk turun level," kata Luhut Binsar Pandjaitan.
"Dengan perubahan syarat vaksinasi untuk aglomerasi, mulai besok akan ada 54 kabupaten/kota di level 2, 9 kabupaten/kota di level 1," ujarnya
Adapun detail informasi terkait wilayah PPKM akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Luhut mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa sudah ada kegiatan yang mengabaikan protokol kesehatan.
Sehingga, pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap patuh protokol kesehatan.
Pemerintah juga mengimbau kemungkinan gelombang ketiga yang terjadi pada libur Natal dan Tahun Baru mendatang.
Jokowi pun menekankan agar jajarannya berhati-hati menyiapkan mitigasi apabila terjadi gelombang ketiga di libur Natal dan Tahun Baru. (Tribunnews.com/Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru PPKM Jawa-Bali: Kapasitas Bioskop Ditambah hingga Tempat Bermain Anak di Mal Dibuka