Polres Sukabumi Amankan Enam Pengedar Narkoba, Dari Ganja hingga Sabu
Satnarkoba Polres Sukabumi mengamankan pengedar narkoba, mulai dari obat-obatan terlarang, ganja hingga sabu-sabu.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Mega Nugraha
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Satnarkoba Polres Sukabumi mengamankan pengedar narkoba, mulai dari obat-obatan terlarang, ganja hingga sabu-sabu.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk hari ini bulan Oktober kita mengungkap 6 tersangka kasus narkoba dan obat keras," kata AKBP Dedy Darmawansyah di Mapolres Sukabumi, Selasa (19/10/2021).
Dari enam kasus yang diungkap Satnarkoba Polres Sukabumi, tiga orang terlibat narkoba ganja kering dengan bukti 86 gram. Lalu kasus sabu dua orang seberat 31,59 gram dan tersangka obat keras 1 orang dengan bukti 2,362 butir.
Menurutnya, modus dari para tersangka pengedar narkoba ini dengan modus tempel dalam mengedarkan narkoba.
Baca juga: 3 Anak di Bawah Umur di Sukabumi Nekat Aniaya Sesama Pelajar Pakai Senjata Tajam, Kini Diamankan
"Modus operandinya dengan ditempel ditempat tertentu," jelasnya.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan mengatakan, para pengedar narkoba ini mendapatkan barang dari Bogor yang kemudian diedarkan di wilayah hukum Polres Sukabumi.
"Semua tersangka dari kasus ini semua merupakan pengedar, barang datang macam macam jalurnya dari Bogor kemudian di tempel ditempat tertentu, residivis satu orang yang BB sabu," jelasnya.* (M Rizal Jalaludin)