Penagih Utang Pinjol Sebarkan Konten Asusila pada Korbannya, Akhirnya Ditangkap Polisi

Dia ditangkap karena diduga melakukan ancaman dan menyebarkan konten asusila kepada korbannya.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar
(ilustrasi) Puluhan debt collector dari perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal tiba di Polda Jabar, Jumat (15/10/2021). 

Selanjutnya, kata Iqbal, pelaku pun meneror dengan berbagai kalimat ancaman yang disertai dengan pemerasan.

Selain itu, foto korban yang disandingkan dengan editan lain yang mengandung muatan kesusilaan. 

Korban pun membuat laporan ke Polda Jateng pada 12 Oktober.

Penyidik lantas melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mencari keberadaan pelaku. 

"Pada tanggal 13 Oktober 2021, pukul 01.00 WIB. Tim Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng yang dipimpin Kasubdit 5/Tipidsiber melakukan penindakan kepolisian di rumah kos," tukasnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved