Klaim JHT BPJAMSOSTEK Bandung Suci Sudah Mencapai Rp617.9 Miliar, Ini Langkah-Langkahnya
BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci menyebutkan realisasi klaim jaminan hari tua (JHT) hingga triwulan III tahun 2021 sebesar Rp617.9 Miliar
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci menyebutkan realisasi klaim jaminan hari tua (JHT) hingga triwulan III tahun 2021 sebesar Rp617.9 Miliar.
Jika dirinci klaim manfaat Jaminan Hari Tua yang dibayarkan ini terdiri dari sector pekerja penerima upah (PU) sebesar Rp617.877.480.064,00 dan pekerja bukan penerima upah (BPU) sebesar Rp112.951.474,00 dengan total pekerja yang merasakan manfaat JHT adalah sebanyak 38 ribu pekerja.
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci Erni Purnamawati menuturkan program Jaminan Hari Tua adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
"Adapun peserta program JHT ini merupakan pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah dan pekerja migran Indonesia," ujar Erni.
Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 56 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
Erni menjelaskan mengurus pencairan JHT, siapkan hal-hal sebagai berikut.
Prosedur klaim manfaat program jaminan hari tua (JHT) harus menyiapkan beberapa syarat yakni :
1. Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan asli
2. KTP Elektronik Asli
3. Kartu Keluarga Asli
4. Buku Tabungan atas nama peserta BPJS Ketenagakerjaan
5. Vaklaring atau Surat Keterangan Pengalaman Kerja
6. Foto Diri (Terbaru Tampak Depan)
7. NPWP untuk nominal saldo di atas 50 juta
Jika peserta sudah memiliki beberapa syarat tersebut, peserta bisa segera mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan catatan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan peserta telah nonaktif. Sekarang, proses dan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah.
Peserta yang memenuhi persyaratan dapat melakukan klaim JHT denagn memanfaatkan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Konta Fisik) BPJAMSOSTEK, pertama-tama, peserta silahkan masuk link: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/, kedua isi data pekerja, ketiga isi data penyebab klaim dan upload dokumen pendukung yang dipersyaratkan di atas.
“Pastikan email, nomor hp dan rekening tabungan bapak/ibu benar dan masih aktif. Bagi bapak/ibu yang telah mengikuti langkah-langkah tersebut, maka tidak perlu lagi untuk datang ke kantor. Petugas kami akan menghubungi melalui whatsapp video call” ujar Erni.
“Kami harap pelayanan kami selalu memenuhi harapan peserta dan puas dengan pelayanan kami. Kami memahami bahwa bagaimanapun semua peserta, khususnya yang mengalami pemutusan hubungan kerja sangat membutuhkan uang JHT mereka, apalagi dalam situasi dan kondisi saat ini ”, tutup Erni.