Kasus Perampasan Nyawa Ibu dan Anak di Subang, Yoris Pakai Pengacara Agar Perkara Segera Terungkap

Lebih dari dua bulan kejadiannya berlalu, pelaku perampasan nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) masih menjadi misteri.

Kolase Tribun Jabar/ Dwiky Maulana Vellayati
Yosef (kiri) dan Yoris selama pemeriksaan dalam kasus perampasan nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang 

Lilis bersyukur ada pihak yang bersedia membantu keluarganya tersebut.

Lebih lanjut Lilis Sulastri berharap dengan adanya pengacara kasus perampasan nyawa Tuti dan Amalia segera terungkap.

Terakhir, kakak Tuti itu memohon doa kepada seluruh masyarakat yang mendukung terungkapnya kasus Subang tersebut.

Yoris Beberkan Alasan Menggunakan Pengacara

Kasus perampasan nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang masih bergulir.

Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, polisi pun terus berusaha melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku rajapati tersebut.

Di sisi lain, dua bulan kasus Subang itu berlalu akhirnya Yoris mulai mengungkapkan akan menggunakan pengacara.

Yoris merupakan anak tertua dari Tuti dan Yosef sekaligus kakak Amalia.

Selama penyidikan kasus Subang berlangsung, Yoris dan Yosef menjadi saksi.

Namun, saat itu Yosef beserta istri mudanya, Mimin Mintarsih langsung menggunakan tim kuasa hukum.

Sementara Yoris memutuskan tidak menggunakan kuasa hukum tersebut dengan alasan tak membutuhkannya.

Yoris sempat blak-blakan memiliki pandangan tak butuh kuasa hukum karena merasa tak bersalah.

Selain itu, Yoris juga sempat mengungkapkan akan menggunakan pengacara jika pelaku sudah didapatkan.

Kendati begitu, setelah dua bulan kasus Subang yang tak kunjung terungkap, Yoris dan keluarga Tuti mengumumkan akan menggunakan pengacara.

Yoris blak-blakan mengungkapkan alasan menggunakan pengacara, singgung akui ada kejanggalan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved