Jo Ditangkap di Depan Minimarket Saat Hendak Transaksi 60 Gram Sabu-sabu, Satu Orang Masih DPO
Pengedar sabu-sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang ketika hendak mengedarkan di Jalan Raya Galuh Mas, Desa Sukaharja, Kecamatan Teluk
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG - Pengedar sabu-sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang ketika hendak mengedarkan di Jalan Raya Galuh Mas, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Minggu (10/10/21).
Kasat Narkoba AKP Aji Setiaji mengatakan, tersangka berinisial YF alias Jo yang merupakan warga Kecamatan Purwasari.
Aji mengungkapkan, polisi menangkap pelaku ketika mendapatkan informasi adanya seseorang yang akan melakukan transaksi peredaran narkotika.
"Pelaku ditangkap di depan sebuah minimarket," kara Aji kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).
Menurut Aji, pelaku memang merupakan target operasi dari kepolisian.
"Dari tangan pelaku diamankan 33 paket sabu kecil dan lima paket sabu-sabu ukuran lima gram. Total semuanya ada 60 gram sabu berikut timbangan elektrik," katanya.
Sementara itu, satu orang lagi masih dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni A alias Cimot.
Atas temuan barang bukti sabu-sabu seberat total 60 gram, pelaku terancam pidana pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)