Tersangka Kasus Pinjol Ilegal yang Ditangani Polda Jabar Jadi 7 Orang, Ini Sosok dan Peran Mereka

Tujuh orang ditetapkan menjadi tersangka kasus pinjol ilegal yang ditangani Polda Jabar.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy, didampingi Kasubdit Siber Polda Jabar, Kompol A Prasetya, saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (18/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan enam tersangka baru dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Wakil Dit Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru itu memiliki peran masing-masing. 

"Jadi, sampai saat ini ada tujuh orang tersangka, terkait dengan debt collector ini," ujar AKBP Roland Ronaldy, saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Senin (18/10/2021). 

Para tersangkan terdiri dari tiga perempuan dan empat laki-laki.

Ketujuh tersangka itu adalah GT seorang perempuan yang menjabat asisten manajer.

Kemudian AZ seorang perempuan yang menjabat HRD.

Lalu MZ seorang pria yang menjabat IT Support.

Selanjutnya RS seorang pria yang menjabat sebagai HRD.

Ada juga AB seorang pria yang menjabat desk collection.

Lalu perempuan berinisial EA yang menjabat sebagai leader tim desk collection.

Terkahir pria berinisial EM sebagai leader tim desk collection 

"Kalau yang 79 itu, mereka sebagai saksi, masih kami kembangkan untuk pasalnya. Mereka wajib lapor," katanya. 

Pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pemilik perusahaan pinjol Ilegal ini. 

"Ya, sampai saat ini kami masih terus kembangkan sampai ke pimpinannya, masih didalami, mudah-mudahan dalam waktu singkat kami bisa dapatkan," ucapnya. 

Para tersangka itu, kata dia, dikenakan Pasal 29 UU ITE, jo 45b, dan pasal 32, pasal 34 dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

TM, korban pinjol ilegal yang melaporkan sebuah aplikasi pinjaman online ke Polda Jabar. Polisi kemudian menggerebek ke Sleman, Yogyakarta.
TM, korban pinjol ilegal yang melaporkan sebuah aplikasi pinjaman online ke Polda Jabar. Polisi kemudian menggerebek ke Sleman, Yogyakarta. (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Dilaporkan Warga Bandung

TM (39) masih terlihat lemas, saat diminta menceritakan awal mula dia menjadi korban pinjaman online (pinjol).

TM merupakan korban pinjol ilegal yang melapor ke Polda Jabar pada 13 Oktober 2021.

TM mengaku diteror dan diancam debt collector Pinjol ilegal hingga sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Kawaluyaan, Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat.

Dikatakan TM, pada September 2021 Ia menerima SMS yang isinya tagihan sejumlah uang atas nama dirinya.

Saat itu, Ia merasa kaget lantaran tidak merasa memiliki utang.

"Tiba-tiba masuk melalui SMS, isinya anda memiliki tagihan terus ada linknya. Kemudian saya klik, kemudian tiba-tiba ada dana masuk Rp1,2juta saya kaget karena awamnya saya, saya coba untuk mengembalikan," ujar TM, saat ditemui di kantor kuasa hukumnya Hawe Law Associate di Antapani, Bandung, Sabtu (16/10/2021).

Masalah justru baru dimulai setelah TM mengembalikan uang tersebut.

Ia kembali mendapat transferan masuk yang nominalnya naik terus hingga Rp 2,8 juta.

Namun, setiap transferan yang masuk ia hanya menerima 50 persen.

"Tapi ternyata tidak selesai semudah itu, akhirnya semakin jadi. Uang yang masuk itu tidak ada yang saya gunakan sama sekali dan tenornya hanya tujuh hari," katanya.

Menurut dia, teror dan ancaman mulai berdatangan saat ia tidak mengembalikan uang tersebut.

Sebab, ia merasa tidak melakukan peminjaman apapun.

"(Teror) masuk ke HP pribadi dan kontak keluarga, mereka langsung menghakimi saya, akhirnya saya down secara psikis dan mental saya. Ada rasa takut ketemu orang, karena ada ancaman," ucapnya.

Akibat teror dan ancaman yang dilakukan debt collector pinjol ilegal itu, TM mengaku merasa panik dan khawatir dengan keluarganya.

"Saya khawatir terhadap keluarga saya, sampai sekarang saya juga belum bisa bekerja dengan normal, karena ada rasa khawatir ketemu orang yang ada diphone book telepon saya. Setiap saya bicara tentang ini, sebenarnya ada kemampuan saya untuk menceritakan ulang," katanya.

Kondisinya semakin parah hingga harus dibawa ke IGD dan mendapat serangkaian pemeriksaan oleh dokter.

"Saya kira mau struk, karena posisi tangan dan kaki keram semua, saya dibawa ke IGD dilakukan berbagai macam cek, ternyata saya kekurangan kalium, efeknya seperti itu," ucapnya.

TM bersama kuasa hukumnya Heri Wijaya kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Jabar.

Polisi bergerak cepat menelusuri hingga berhasil menggerebek kantor pinjol itu yang berada di Sleman, Yogyakarta.

Heri Wijaya, kuasa hukum TM mengatakan kliennya ini merupakan korban.

Menurutnya, TM dijebak dengan SMS yang masuk ke ponselnya.

"Dia itu terjebak, jadi ada cara yang dilakukan oleh perusahaan atau aplikasi pinjol ilegal ini dengan cara mengirim SMS bahwa klien kami punya utang. Jadi seperti sudah ada sistem yang dibuat sama mereka, ketika diklik link yang ada di SMS itu secara otomatis masuk uang ke rekening klien kami dan itu menjadi utang," ujar Heri.

Sebelumnya, TM yang bekerja sebagai karyawan swasta ini, kata dia, pernah melakukan pinjaman online di aplikasi legal yang terdaftar di OJK dan sudah selesai tanpa ada masalah.

"Jadi, dari mana (pinjol ilegal) dapat data korban yang terjerat ini, yaitu pada saat mengklik tadi, datanya sudah ada, ya karena sebelumnya dia sudah terlibat dengan pinjol legal," katanya.

Baca juga: Supervisor, Penagih dan Eksekutor Debt Collector Pinjol Ilegal di Jakbar Jadi Tersangka, Jumlahnya 6

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved