Supervisor, Penagih dan Eksekutor Debt Collector Pinjol Ilegal di Jakbar Jadi Tersangka, Jumlahnya 6

Dari hasil penggerebekan tersebut sebanyak 56 karyawan ditahan untuk dilakukan pemeriksaan.

Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus jaringan sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka di lima tempat kejadian perkara dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa monitor, modem pool, dan laptop. TRIBUNNES/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sebanyak enam orang karyawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, hasil dari penggerebekan sebuah kantor pelayanan pinjaman online (Pinjol) ilegal di wilayah Jakarta Barat.

Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (13/10/2021) lalu itu, dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat.

Dari hasil penggerebekan tersebut sebanyak 56 karyawan ditahan untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kami tetapkan enam orang sebagai tersangka (hasil dari pemeriksaan)," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/10/2021).

Adapun kata Wisnu, satu dari enam karyawan yang ditetapkan sebagai tersangka itu menjabat sebagai supervisor perusahaan.

Sedangkan, untuk tersangka lainnya berperan sebagai penagih atau eksekutor debt collector.

"Leader supervisor, itu yang kami tetapkan, lainnya eksekutor debt collector, itu kami tetapkan (jadi tersangka)," ujar Wisnu.

Atas insiden layanan pinjol ilegal ini, para tersangka kata Wisnu dijerat dengan Undang-Undang Pasal 27 Ayat 4 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara untuk karyawan lainnya kata dia, masih dilakukan pendalaman pemeriksaan.

"(Pegawai) yang lainnya masih dikembangkan, didalami," tukasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor Financial Technology ilegal yang menyediakan pinjaman online di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021) kemarin.

Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 56 orang yang merupakan karyawan di perusahaan itu. Para karyawan itu itu diketahui memiliki peran masing-masing terutama di bidang pemasaran hingga penagihan utang atau debt collector.

"Kemarin yang diamankan sebanyak 56 orang. Mereka semuanya adalah karyawan dan bekerja di beberapa bagian seperti marketing maupun penagihan utang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (14/10/2021).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang disita polisi dari lokasi. Barang bukti itu kini diamankan di Polres Metro Jakarta Barat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved