Masih Mau Kerja di Pinjol Ilegal? Ancaman Hukumannya Tak Main-main, 9 Tahun Penjara, Ini Kata Polisi

Tujuh tersangka kasus pinjol ilegal yang ditangani Polda Jabar terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar
Puluhan debt collector dari perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal tiba di Polda Jabar, Jumat (15/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda JabarAKBP Roland Ronaldy membeberkan peran para tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dikatakan Roland, saat ini sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni GT, AZ, RS, MZ, EA, EM dan AB.

GT, kata dia, bertugas sebagai asisten manajer.

Lalu AZ dan RS sebagai HRD.

MZ sebagai IT support.

EA dan EM sebagai team leader desk collection.

Serta AB sebagai desk collection atau debt collector online.

Tugas assisten manajer, kata dia, bertanggun8g jawab atas semua pekerjaan bawahannya.

Kemudian HRD bertugas untuk merekrut orang yang hendak bekerja.

Lalu IT support menyediakan seluruh IT untuk mendukung kegiatan desk collection.

"Untuk team leader bertugas mengawasi pelaksanaan penagihan utang pinjol dan desk collection atau debt collector yang bertugas menagih utang ke nasabah," ujar AKBP Roland Ronaldy, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (1/10/2021).

Pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemilik dari perusahaan pinjol ilegal ini.

"Belum, masih kami dalami dulu, mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa kami amankan," katanya.

Sementara itu, tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 29 UU ITE, jo 45b, dan pasal 32, pasal 34 dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Saat penggerebekan, polisi mengamankan lebih dari 70 orang.

"Kalau yang 79 itu, mereka sebagai saksi, masih kami kembangkan untuk pasalnya. Mereka wajib lapor," katanya. 

TM, korban pinjol ilegal yang melaporkan sebuah aplikasi pinjaman online ke Polda Jabar. Polisi kemudian menggerebek ke Sleman, Yogyakarta.
TM, korban pinjol ilegal yang melaporkan sebuah aplikasi pinjaman online ke Polda Jabar. Polisi kemudian menggerebek ke Sleman, Yogyakarta. (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Dilaporkan Warga Bandung

TM (39) masih terlihat lemas, saat diminta menceritakan awal mula dia menjadi korban pinjaman online (pinjol).

TM merupakan korban pinjol ilegal yang melapor ke Polda Jabar pada 13 Oktober 2021.

TM mengaku diteror dan diancam debt collector Pinjol ilegal hingga sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Kawaluyaan, Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat.

Dikatakan TM, pada September 2021 Ia menerima SMS yang isinya tagihan sejumlah uang atas nama dirinya.

Saat itu, Ia merasa kaget lantaran tidak merasa memiliki utang.

"Tiba-tiba masuk melalui SMS, isinya anda memiliki tagihan terus ada linknya. Kemudian saya klik, kemudian tiba-tiba ada dana masuk Rp1,2juta saya kaget karena awamnya saya, saya coba untuk mengembalikan," ujar TM, saat ditemui di kantor kuasa hukumnya Hawe Law Associate di Antapani, Bandung, Sabtu (16/10/2021).

Masalah justru baru dimulai setelah TM mengembalikan uang tersebut.

Ia kembali mendapat transferan masuk yang nominalnya naik terus hingga Rp 2,8 juta.

Namun, setiap transferan yang masuk ia hanya menerima 50 persen.

"Tapi ternyata tidak selesai semudah itu, akhirnya semakin jadi. Uang yang masuk itu tidak ada yang saya gunakan sama sekali dan tenornya hanya tujuh hari," katanya.

Menurut dia, teror dan ancaman mulai berdatangan saat ia tidak mengembalikan uang tersebut.

Sebab, ia merasa tidak melakukan peminjaman apapun.

"(Teror) masuk ke HP pribadi dan kontak keluarga, mereka langsung menghakimi saya, akhirnya saya down secara psikis dan mental saya. Ada rasa takut ketemu orang, karena ada ancaman," ucapnya.

Akibat teror dan ancaman yang dilakukan debt collector pinjol ilegal itu, TM mengaku merasa panik dan khawatir dengan keluarganya.

"Saya khawatir terhadap keluarga saya, sampai sekarang saya juga belum bisa bekerja dengan normal, karena ada rasa khawatir ketemu orang yang ada diphone book telepon saya. Setiap saya bicara tentang ini, sebenarnya ada kemampuan saya untuk menceritakan ulang," katanya.

Kondisinya semakin parah hingga harus dibawa ke IGD dan mendapat serangkaian pemeriksaan oleh dokter.

"Saya kira mau struk, karena posisi tangan dan kaki keram semua, saya dibawa ke IGD dilakukan berbagai macam cek, ternyata saya kekurangan kalium, efeknya seperti itu," ucapnya.

TM bersama kuasa hukumnya Heri Wijaya kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Jabar.

Polisi bergerak cepat menelusuri hingga berhasil menggerebek kantor pinjol itu yang berada di Sleman, Yogyakarta.

Heri Wijaya, kuasa hukum TM mengatakan kliennya ini merupakan korban.

Menurutnya, TM dijebak dengan SMS yang masuk ke ponselnya.

"Dia itu terjebak, jadi ada cara yang dilakukan oleh perusahaan atau aplikasi pinjol ilegal ini dengan cara mengirim SMS bahwa klien kami punya utang. Jadi seperti sudah ada sistem yang dibuat sama mereka, ketika diklik link yang ada di SMS itu secara otomatis masuk uang ke rekening klien kami dan itu menjadi utang," ujar Heri.

Sebelumnya, TM yang bekerja sebagai karyawan swasta ini, kata dia, pernah melakukan pinjaman online di aplikasi legal yang terdaftar di OJK dan sudah selesai tanpa ada masalah.

"Jadi, dari mana (pinjol ilegal) dapat data korban yang terjerat ini, yaitu pada saat mengklik tadi, datanya sudah ada, ya karena sebelumnya dia sudah terlibat dengan pinjol legal," katanya.

Baca juga: Tersangka Kasus Pinjol Ilegal yang Ditangani Polda Jabar Jadi 7 Orang, Ini Sosok dan Peran Mereka

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved