AKP Robin Pattuju Ternyata Juga Dapat Uang dari Bupati Koruptor Termasuk Ajay M Priatna
Rita terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari kerap memberikan uang kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju.
Total uang yang dikasihkan Rita kepada ajun komisaris polisi (AKP) Robin sebesar Rp60,5 juta.
"Khusus Pak Robin, saya tidak bayar (fee) beliau, tapi nilai kemanusiaan," ungkap Rita kala bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10/2021).
Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Rita terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar.
Uang yang pertama kali diberikan Rita ke Robin sebanyak Rp25 juta.
Duit itu diperuntukkan bagi ibunda Robin yang sedang sakit COVID-19.
"Bilang ibunya sakit, mau sewa apartemen untuk isolasi mandiri," kata Rita.
Bantuan lainnya juga diberikan Rita kepada Robin karena mengaku ada saudaranya yang meninggal dan melahirkan.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK kemudian merinci pemberian uang bantuan tersebut.
Pada 22 Januari 2021, Rita memberikan Rp25 juta.
Kemudian 11 Februari sebesar Rp10 juta, pada 27 Februari sebesar Rp7,5 juta.
Lalu pada 7 April sejumlah Rp10 juta, pada 12 April sebesar Rp3 juta, dan pada 16 April sebesar Rp5 juta.
Rita mengatakan, uang bantuan tersebut di luar bayaran atas jasa Robin mengurus perkaranya.
Rita mengenal Robin melalui mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.