Beli Tembakau Sintetis di Instagram, Warga Bandung Barat Diringkus Polisi
Barang haram tersebut dikirimkan oleh penjualnya kepada pelaku MZ dengan cara ditempel di suatu tempat yang sudah mereka janjikan bersama.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Seorang warga asal Kampung Cisarongge, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), diringkus polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis tembakau sintetis.
Pelaku yang berinisial MZ (21) itu diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi di rumahnya pada 11 Oktober 2021 lalu dini hari, setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat atas adanya peredaran narkoba.
"Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi sehingga mengarah ke pelaku. Tersangka kami amankan di rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB," ujar Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasruddin saat dihubungi, Minggu (17/10/2021).
Baca juga: Polres Purwakarta Bekuk 11 Pengedar Narkoba, Barang Bukti Terbanyak Jenis Tembakau Sintetis
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, kata Nasruddin, pihaknya menemukan barang bukti tembakau sintetis sebanyak 8,86 gram. Barang bukti tersebut dibeli tersangka secara online dari media sosial instagram.
"Setelah deal, kemudian dilakukan pemesanan dan pembayaran dilakukan dengan cara transfer," katanya.
Setelah itu, kata Nasruddin, barang haram tersebut dikirimkan oleh penjualnya kepada pelaku MZ dengan cara ditempel di suatu tempat yang sudah mereka janjikan bersama.
"Setiap sekali transaksi pelaku ini mengaku membeli dengan harga Rp 350 ribu," ucap Nasruddin.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku ini mengaku jika tembakau sintetis yang dibelinya itu hanya digunakan untuk keperluan sendiri dan tidak untuk diperjual-belikan.
"Namun kami masih terus melakukan pendalaman, untuk mengungkap sindikat penjualan tembakau sintetis secara online melalui media sosial ini," katanya.
Baca juga: Remaja di Karawang Ditangkap Polisi dari Jakarta, Diduga Produksi Narkoba, Punya Senjata Api
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-narkoba.jpg)