BREAKING NEWS: Polda Jabar Tetapkan 1 Debt Collector Pinjol Ilegal sebagai Tersangka, 79 Dipulangkan
Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar baru menetapkan satu debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal sebagai tersangka.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar baru menetapkan satu debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal sebagai tersangka.
Wakil Dit Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy, mengatakan, dari hasil pemeriksaan baru satu orang yang terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sisanya masih menjalani pemeriksaan.
"Sampai saat ini, debct collector-nya sudah kami tetapkan sebagai tersangka, nanti sambil kita menunggu setelah ini akan kita gelar kembali untuk penetapan tersangka lainnya," ujar Roland, saat ditemui di Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Sabtu (16/10/2021).
Manajer, team leader, HRD, dan owner-nya belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih menjalani pemeriksaan.
Saat ini, masih ada tujuh orang yang masih menjalani pemeriksaan di Polda Jabar. Sementara 79 orang debt collector lainnya sudah dikembalikan ke daerah asalnya oleh anggota Dit Reskrimsus Polda Jabar,
Pemulangan tersebut dilakukan lantaran mereka tidak terbukti bersalah sesuai pasal yang disangkakan.
"Jadi, setelah pemeriksaan, 79 orang kami kembalikan ke Yogyakarta bersama Polda DIY mengantarkan mereka karena 79 orang itu belum sesuai pasal yang disangkakan," katanya.
"Sisanya masih ada 7 orang yang masih didalami. Mereka perannya ada asisten manajer, team leader, HRD, dan beberapa debt collector-nya," tambahnya.
Sebelumnya, Tim subdit V siber Direktorat Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap praktik perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal, Kamis (14/10/2021).
Perusahaan pinjol ilegal itu berlokasi di sebuah ruko lantai tiga, Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rahman mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan seorang korban bernama Tedy Mulyadi ke Polda Jabar.
"Hasil kerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY dan penyelidikan terhadap kantor tersebut, tim mendapatkan sebuah fakta bahwa benar adanya penyelenggaraan penagihan pinjaman online," ujar Arief Rahman, dalam keterannya, Jumat (15/10/2021).
Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan 86 orang kolektor pinjol yang menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal.
Ke-23 aplikasi tersebut, kata dia, diketahui tak terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK).
"Ini kegiatan mereka lintas daerah," katanya.
Berikut ini daftar ke-23 aplikasi ilegal :
- WALLIN
- TUNAI CPT
- DANATERCEPAT
- PNJAM UANG
- KANTONG UANG
- SUMBER DANA
- WADAH PINJAMAN
- SAKU88
- PAHLAWAN PINJAMAN
- PINJAMAN TEMAN
- KREDIT KITA
- BOS DUIT
- MONEY GAIN
- DOKUKU
- DAILY KREDIT
- TARIK TUNAI
- UANG INSTAN
- TUNAI GESIT
- KAPTEN PINJAM
- DANA HARAPAN
- DUIT LANGIT
- COINZONE
- SAKU UANG