Sengkarut Lahan Cibeureum, DPRD Cimahi Bertemu Sejumlah Pihak, Sebut Ada Kerugian Negara
Kasus Tanah Cibeureum Cimahi berlarut-larut. Ada kerugian negara di kasus itu.
Penulis: Kemal Setia Permana | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Anggota Komisi ll DPRD Kota Cimahi, Robin Sihombing menuturkan bahwa persoalan lahan Cibeureum yang sudah sangat berlarut-larut, bukanlah persoalan yang tidak dapat diselesaikan.
Untuk itu Robin berharap bahwa nantinya para pihak yang terkait bisa melihat persoalan ini dalam persepsi yang sama untuk kemudian nantinya dibantu pemecahannya bersama-sama.
"Walaupun sudah masuk ranah pengadilan, itu tidak ada masalah, karena di pengadilan nantinya ada mediasi, ini justru bagus, masuk ke pengadilan itu supaya bisa menyelesaikan persoalan," ujar Robin usai menggelar rapat Komisi ll terkait Lahan Cibeureum di Kantor DPRD Cimahi, Kamis (14/10/2021).
Bagian Pengelolaan Penangan Sengketa (PPS) dari BPN, Dedeh Sa'adah Mariyani, mengatakan bahwa terkait masalah kepemilikan sertifikat tanah Cibeureum milik pemerintah Kota Cimahi melalui Perusda Jati Mandiri, pihaknya tidak memiliki kewenangan apapun karena pihaknya berfungsi hanya sebagai lembaga pencatat saja.
"Seperti yang sudah disampaikan dalam forum, kami bekerja sesuai apa yang ada di datanya. Sertifikat itu sesuai permohonan dan prosedur, apapun itu bentuknya," ujar Mariyani.
Mariyani menyebutkan bahwa mengenai PT Jati Mandiri yang terkait dalam masalah tanah Cibeureum, pihaknya sedang menunggu hasil, baik saat ini sedang diperkarakan di persidangan ataupun hasil dari mediasi.
"Jadi kami akan mencatat apapun itu yang sesuai dengan keputusan pengadilan dan kami hanya nunggu hasil putusan," katanya.
Ada Kerugian Negara
Berlarut-larutnya masalah Tanah Cibeureum di Cimahi, membuat Komisi ll DPRD Cimahi memutuskan untuk memanggil sejumlah pihak terkait, Kamis (14/10/2021).
Pertemuan dilakukan tertutup untuk membahas kasus tanah Cibeureum yang memiliki luas 29 ribu m2 dan hingga kini masih menjadi polemik berkepanjangan dan sudah masuk perkara perdata di Pengadilan Bale Bandung.
Rapat tersebut diikuti dari pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Cimahi, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat dan KSB Biro Bantuan Hukum Kota CImahi, Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Sekda Kota Cimahi, serta Badan Pengelola Keuangan Asset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi.
Sementara Komisi II dihadiri Wakil Ketua Robin Sihombing, anggota Edi Kanedi dan Asep Supriatna. Rapat berlangsung di ruang Komisi II DPRD Kota Cimahi.
Menurut Robin, pihaknya ingin mengklarifikasi terkait lahan Cibeureum dan mengklarifikasi kepada pihak BPKP.
"Sebenarnya seperti apa persepsi mereka soal lahan Cibeureum tersebut," kata Robin.
Robin menyebutkan bahwa ternyata dalam kasus lahan Cibeureum tersebut ada audit perhitungan kerugian uang negara, namun ia tidak merinci seperti apa perhitungannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/tanah-cibeureum_20181022_181133.jpg)