Polisi Gerebek Kantor Pinjaman Online Ilegal di Jakarta Barat, Amankan 56 Orang

Polisi menggerebek puluhan pegawai pinjaman online di Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). Mereka tak berkutik.

Editor: Giri
Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah ruko di Jakarta Barat yang dijadikan kantor sindikat pinjaman online (pinjol) pada Rabu (13/10). (ANTARA/HO Polres Metro Jakarta Pusat via kompas.com) 

TRIBUNJABAR, JAKARTA - Polisi menggerebek puluhan pegawai pinjaman online di Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021).

Mereka tak berkutik.

Berdasarkan video yang diterima Kompas.com, para pegawai pinjol itu sedang bekerja di depan komputer saat polisi melakukan penggerebekan.

Mereka hanya bisa terdiam di tempat duduknya masing-masing saat melihat kedatangan para polisi.

"Semua berhenti kegiatan. Angkat tangan semua, jangan ada yang pegang handphone," kata polisi.

Puluhan pegawai pinjol itu menuruti instruksi polisi dan langsung mengangkat kedua tangan ke atas.

Polisi kemudian mendata para pegawai pinjol itu.

Kartu tanda penduduk dan ponsel milik mereka juga langsung disita.

Selanjutnya, semua pegawai pinjol yang berjumlah 56 orang itu langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi, mengatakan, penggerebekan ruko itu berawal dari laporan masyarakat.

"Masyarakat yang resah akibat pinjol ini melaporkan ke kami dan kami lakukan penyelidikan," ucap Hengki, Kamis (14/10/2021).

Dari hasil penyelidikan di Otoritas Jasa Keuangan, ternyata pinjol tersebut tidak terdaftar alias ilegal.

Polisi langsung turun tangan melakukan penggerebekan.

"Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," tuturnya.

Selain mengamankan 56 karyawan, polisi juga turut menyita 52 komputer serta 56 ponsel dari penggerebekan ini.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved