Senin, 1 Juni 2026

Jangan Salah Lagi, Ternyata ASN Bukan PNS, Ini Penjelasan Mengenai Perbedaan Mendasarnya

Jika selama ini Anda menganggap aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) adalah sama, maka Anda keliru.

Tayang:
Editor: Giri
Grafis TribunStyle.com
ILUSTRASI - Jika selama ini Anda menganggap aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) adalah sama, maka Anda keliru. 

TRIBUNJABAR.ID - Jika selama ini Anda menganggap aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) adalah sama, maka Anda keliru.

Ternyata, ASN dan PNS tidak memiliki arti sama.

Terkait dengan penyebutan ASN, masih banyak orang yang belum bisa membedakan istilah tersebut dengan PNS.

Kebanyakan orang menganggap ASN dan PNS adalah istilah yang merujuk pada status kepegawaian yang sama, padahal tidak.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, mengatakan, istilah ASN merujuk pada dua status kepegawaian yang berbeda.

"ASN itu ada dua, yaitu PNS yang selama ini dikenal, dan yang baru itu PPPK/P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/8/2020).

"Kemudian di dalam manajemennya pun berbeda. Misalnya kalau PNS itu kan mendapat hak pensiun, tapi kalau di P3K itu kan tidak," ucapnya.

Artinya, setiap PNS sudah pasti ASN, tetapi setiap ASN belum tentu PNS karena bisa saja P3K.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebut bahwa ASN terdiri atas PNS dan P3K.

Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Dari segi definisi, jelas bahwa PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan P3K bekerja hanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja.

Perbedaan manajemen di antara PNS dan P3K juga sudah diatur dalam dua PP yang berbeda.

Manajemen PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, manajemen P3K diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved