Warga RW 04 Melawan, Gugat PT KAI ke Pengadilan, Ini Isi Gugatannya, BPN dan Pemprov Ikut Digugat
Ini isi gugatan dari warga RW 04 kepada PT KAI terkait penggusuran lahan.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Warga RW 04, Kelurahan Kebonwaru, Batununggal, Kota Bandung menyeret PT Kereta Api Indonesia (KAI) ke Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam gugatannya, warga meminta PT KAI memberikan kompensasi Rp 5 juta per meter atas bangunan rumah mereka dan menolak kompensasi biaya bongkar yang hanya Rp 200 ribu per meter untuk bangunan semi permanen dan Rp 250 ribu untuk bangunan permanen.
"Yang dituntut oleh warga, pertama meminta kepada pihak PT KAI untuk menunjukkan bukti-bukti kepemilikan atas tanah yang mereka klaim. Kedua, kalau memang terbukti tanah ini milik PT KAI, warga meminta ganti rugi yang layak dan adil," ujar Tarid Ferdiana, kuasa hukum warga, saat dihubungi Rabu (13/10/2021).
"Dari warga dalam gugatan satu meternya Rp 5 juta untuk penggantian bangunan, tapi itu baru pengajuan, nanti yang memutuskan itu hakim karena sudah masuk pengadilan," ujarnya.
Saat ini, kata dia, gugatan warga baru sampai pada pemanggilan para pihak tergugat.
Selain PT KAI, gugatan juga ditujukan kepada PT Wika, Pemkot Bandung, Pemprov Jabar dan BPN.
"Kemarin sidang pertamanya itu 1 September 2021, sidang kedua dijadwalkan 21 Oktober 2021, agendanya masih pemanggilan para pihak karena sidang pertama yang hadir hanya dari Pemkot," katanya.
Adapun alasan menggugat enam pihak itu, kata dia, pertama PT KAI karena mengklaim soal tanah dan ada wacana melakukan penggusuran.
"Kemudian PT Wika, di surat pertama PT KAI mencantumkan nama PT Wika, karena penggusuran ini terjadi berdasarkan surat tersebut yang artinya PT KAI bekerja sama dengan PT Wika agar melakukan pembangunan di tanah tersebut," ucapnya.
Pemkot dan Pemprov terkait perizinan pembangunanya dan BPN, kata dia, untuk mempertanyakan tanahnya, apakah tanah itu milik PT KAI atau bukan.
"Makanya BPN juga dijadikan tergugat, karena kita ingin meminta penjelasan kepada BPN apakah tanah ini milik PT KAI atau bukan, karena yang kita lihat dari aplikasi BPN itu, rumah warga itu masuk jalur hijau dan itu tandanya milik negara tidak ada yang memiliki. Kalau pun itu milik PT KAI, harusnya dimunculkan sertifikatnya," katanya.
Manager Humasda Daop II Bandung, Kuswardoyo mengatakan, rencana penertiban lahan milik PT KAI sudah sesuai karena rumah yang dihuni berada di atas tanah milik perusahaan BUMN tersebut.
"Siapapun yang melakukan sewa atau kontrak di lahan PT KAI sudah jelas dinyatakan bahwa mereka harus menyerahkan ketika lahan tersebut hendak digunakan oleh PT KAI. Itu untuk yang menyewa, apalagi bagi mereka yang tidak menyewa," ujar Kuswardoyo.
Rencana penertiban ini, kata dia, tidak dilakukan seketika. PT KAI sebelumnya sudah mensosialisasikan kepada warga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/demo-tolak-penggusuran-lahan-oleh-pt-kai.jpg)