Sabtu, 18 April 2026

Penemuan Mayat di Subang

UPDATE Kasus Subang, Barang Amalia yang Tertinggal di TKP Bikin Permintaan Penyidik Tertunda

Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosep, ayah korban mengatakan, saat ini baru tabungan milik Amel yang ditelusuri sementara milik Tuti masih belum.

Editor: Ravianto
Tiktok Rifka MS
Postingan di Instagram Amalia Mustika Ratu sebelum hilang 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kepolisian terus bekerja mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di subang, Jawa Barat.

Diketahui Tuti Suhartini (55) dan putrinya Amalia Mustika Ratu (23) sebelumnya ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di dalam bagasi mobil alphard yang terpakir di garasi rumah, Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021) pagi.

Hingga kini, pelaku di balik meninggalnya kedua korban masih misterius.

Petugas Kepolisian saat evakuasi dua mayat disalah satu rumah yang berada di Kampung Ciseti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/8/2021).
Petugas Kepolisian saat evakuasi dua mayat disalah satu rumah yang berada di Kampung Ciseti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/8/2021). (Tribu Jabar / Dwiki)

Bahkan polisi pun sudah melakukan autopsi ulang terhadap jasad korban.

Terbaru, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap buku tabungan milik Amelia Mustika Ratu (23).

Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosep, ayah korban mengatakan, saat ini baru tabungan milik Amel yang ditelusuri sementara milik Tuti masih belum.

"Harapannya dari rekening koran atau transaksi yang ada dalam rekening koran ada petunjuk untuk penyidikan, mengenai aliran dana uang masuk dan keluar," ujar Rohman saat dihubungi, Rabu (13/10/2021).

Pihak keluarga atau ahli waris, kata dia, hanya diminta membuka rekening milik korban, untuk selanjutnya dilakukan analisa oleh penyidik.

"Pengecekan dilakukan oleh penyidik, kita hanya diminta sebagai ahli waris saja yang berkepentingan dengan rekening tersebut.

Sementara ini baru rekening Amel, ada dua rekening Amel kalau tidak salah," katanya.

Dikatakan Rohman, sebelumnya penyidik Polres Subang sudah meminta izin kepada ahli waris untuk membuka tabungan milik Amel.

Namun, permintaan dari penyidik sempat tertunda lantaran barang milik korban masih berada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Ada keterlambatan data di TKP yang tidak bisa diambil pihak kita, makanya kita menyerahkan kepihak kepolisian kelengkapan data di TKP seperti surat nikah Yosef dan Bu Mimin, kemudian akta kelahiran Amel, Yosef dan Yoris itu ada di TKP dan belum bisa kita lengkapi, barusan saya dapat kabar barusan lengkap," ucapnya.

Periksa 54 Saksi

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved