Ada Satu Orang Pakai 120 Aplikasi untuk Pinjam Uang, Mengapa Layanan Pinjol Ilegal Merajalela?

literasi keuangan yang tidak baik akan mendorong masyarakat mudah terjerat aplikasi pinjol ilegal.

Editor: Siti Fatimah
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi pinjaman online 

Ritchi memaparkan, berdasarkan data OJK per 8 September 2021, penyelenggaraan fintech P2P lending resmi/legal malah berkurang menjadi 107 platform dari semula 149 platform pada akhir 2020.

Hal ini mengindikasikan bahwa perizinan dan pengawasan OJK terhadap bisnis P2P lending semakin ketat.

“Banyak fintech P2PL yang turun kelas dan tidak jadi terdaftar karena tidak kuasa memenuhi kapasitas infrastruktur IT, kesiapan modal, hingga kualitas credit scoring,” imbuh Ritchi.

Baca juga: Warga Purwakarta Tiba-tiba Ditagih Dua Pinjol Disertai Teror, Download Aplikasinya Saja Tidak Pernah

Ada lebih dari 1.500 layanan pinjol belum resmi atau terkategori ilegal.

Penanganannya ditangani langsung Satuan Tugas Waspada Investasi yang dibentuk OJK.

Satgas ini berperan untuk memberantas dan menertibkan pinjol ilegal tersebut.

Bom Waktu

Iming-iming bunga yang rendah, persyaratan mudah, hingga proses pencairan dana yang cepat menjadi alasan mengapa banyak orang tergiur pinjol ilegal.

Padahal, hal tersebut bisa menjadi bom waktu yang bisa meledak sewaktu-waktu.

Ritchi menganalisis, skema bunga aplikasi pinjol justru lebih membengkak dibandingkan kredit perbankan.

Baca juga: PNS Korban Pinjol Harus Kembalikan 75 Kali Lipat, Awalnya Pinjam Rp 900 Ribu tapi Turun Rp 600 Ribu

OJK sendiri telah menetapkan batas maksimum bunga pinjol tidak boleh lebih dari 0,8 % per hari.

Meski demikian, bunga ini juga relatif lebih tinggi dibandingkan perbankan konvensional.

Jika dihitung secara kasar menggunakan skema bunga maksimum OJK sebesar 0,8% per hari, besaran bunga per bulannya mencapai 24 %.

Artinya, besaran bunga per tahun akan membengkak menjadi 288%.

“Bandingkan dengan kredit bank, misalkan kredit usaha rakyat, itu kisaran 7% per tahun. Di bank lain, mungkin antara 9 sampai 18 persen per tahun,” kata Ritchi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved