PRABOWO SUBIANTO Siap-siap Hadapi Gugatan Rp 1,1 M, Anak Buah Tak Terima Digusur dari Ketua DPRD

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto digugat anak buah yang kini menjabat Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Kisdiantoro
Kompas TV
Prabowo Subianto bicara seandainya menjadi Presiden RI, akan memilih menteri terbaik seperti menteri-menteri Jokowi. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto digugat anak buah yang kini menjabat Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati.

Gugatan Affiati dilatarbelakangi soal surat keputusan pencoposan dirinya dari kursi ketua DPRD Kota Cirebon dan digantikan oleh Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana.

Affiati menggugat Prabowo Subianto yang kini Menteri Pertahanan RI di kabinet Presiden Jokowi, senilai Rp 1,110 miliar.

Apakah Affiati menggugat karena ingin mempertahankan jabatan sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon?

Kuasa hukum Affiati, Bayu Kresnha Adhyaksa, mengatakan, gugatan itu dilayangkan kliennya karena SK DPP Partai Gerindra tentang penggantian Ketua DPRD Kota Cirebon itu dinilai tidak memenuhi unsur demokrasi.

"Tidak transparan dan terkesan diskriminatif karena klien kami tidak pernah dipanggil partai serta mendapat ruang untuk klarifikasi," kata Bayu Kresnha Adhyaksa saat ditemui di DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Selasa (12/10/2021).

Baca juga: DPC Partai Gerindra Kota Bandung Siap Menangkan Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu dilatarbelakangi SK DPP Partai Gerindra Nomor 06-010B/Kpts/DPP-GERINDRA/2021.

Surat keputusan yang dikeluarkan pada 19 Juni 2021 itu berisi pergantian Ketua DPRD Kota Cirenon periode 2019 - 2024 yang kini diduduki Affiati.

Selain itu, surat tersebut menyatakan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana, menduduki posisi Ketua DPRD Kota Cirebon menggantikan Affiati.

Bayu mengatakan, gugatan perdata yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pembina Gerindra dan DPP Gerindra itu telah teregister di PN Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2021.

Pihaknya menilai, dalam penerbitan SK tersebut DPP Gerindra telah melanggar UU Partai Politik karena sejatinya partai harus menjunjung prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Bahkan, SK itu dianggap cacat formil dan materil dalam beberapa hal.

Di antaranya, tidak terdapatnya UU, PP, maupun AD ART Partai Gerindra terkait kewenangan DPP untuk mengganti ketua DPRD.

"Tindakan ini jelas melawan hukum karena penggantian pimpinan DPRD harus melalui usulan DPC dan fraksi yang dalam kasus ini tidak ada," ujar Bayu Kresnha Adhyaksa.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved