Breaking News

Kalau Gajimu Rp 5 Juta Per Bulan, Segini Besaran Pajaknya Berdasarkan UU HPP, Ini Cara Menghitungnya

Nah bagaimana cara menghitung PPh tersebut? Lewat hitungan pajak dengan bracket baru, tarif pajak akan lebih rendah

ilustrasi 

= Rp 3 juta/tahun

Artinya bila kamu berpendapatan Rp 5 juta per bulan maka PPh yang harus dibayar berdasarkan UU HPP ini adalah sebesar Rp 3 juta per tahun.

Baca juga: Ditjen Pajak Lelang 13 Motor Hasil Sitaan, Honda BeAT Rp 1 Jutaan yang Lainnya Rp 500-Rp 200 Ribuan

Mari kita bandingkan bila perhitungannya menggunakan UU PPh. Berdasarkan UU PPh ini pendapatan Rp 60 juta kena 2 lapis tarif, yakni 5 persen (untuk Rp 50 juta pertama) dan 15 persen (untuk Rp 10 juta sisanya yang sudah masuk dalam lapisan kedua).

Jadi pajak yang perlu kamu tanggung adalah: Penghasilan bruto I × 5 persen

= Rp 50 juta × 5 persen

= Rp 2,5 juta

Penghasilan bruto II × 15 persen

= Rp 10 juta × 15 persen

= Rp 1,5 juta

Hasil I + hasil II

= Rp 2,5 juta + Rp 1,5 juta

= Rp 4 juta/tahun.

Berarti bila kamu berpendapatan Rp 5 juta per bulan maka pph yang dikenakan adalah Rp 4 juta per tahun.

Angka ini lebih besar dibandingkan dengan perhitungan berdasarkan UU HPP yan ghanya RP 3 juta per tahun.

Artinya, sejak UU HPP berlaku, kamu yang memiliki penghasilan Rp 60 juta/tahun hanya perlu membayar Rp 3 juta, bukan lagi Rp 4 juta sehingga lebih irit Rp 1 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji Rp 5 Juta Per Bulan, Segini Besaran Pajaknya Berdasarkan UU HPP",

Sumber: Kompas
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved