Kalau Gajimu Rp 5 Juta Per Bulan, Segini Besaran Pajaknya Berdasarkan UU HPP, Ini Cara Menghitungnya
Nah bagaimana cara menghitung PPh tersebut? Lewat hitungan pajak dengan bracket baru, tarif pajak akan lebih rendah
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kini sudah sah menjadi Undang-Undang (UU).
Berdasarkan UU baru tersebut, perhitungan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) menjadi sedikit berbeda karena tak lagi mengacu pada UU PPh.
Melalui UU HPP, batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi ditingkatkan menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen.
Baca juga: Batas Penghasilan Kena Pajak Naik Jadi Rp 60 Juta, Pajak Pekerja Tetap Terlindungi Ini Perinciannya
Ini artinya, pekerja baru akan ditarik pajaknya oleh pemerintah sebesar 5 persen bila penghasilannya sampai dengan Rp 60 juta per tahun, bukan lagi Rp 50 juta seperti yang tercantum di UU PPh.
Sementara itu, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap Rp 4,5 juta/bulan atau Rp 54 juta/tahun untuk wajib pajak orang pribadi lajang, serta Rp 4,5 juta per bulan kepada WP sudah kawin, dan Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal per orang.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu mengatakan, tarif pajak PPh OP bisa lebih murah dibanding tarif pajak berdasarkan UU PPh.
Hal ini kata dia, sebagai bentuk pemihakan kepada pekerja dengan pendapatan terkecil dan masuk dalam lapisan (bracket) terendah.
"PKP (Pendapatan Kena Pajak) tadinya antara Rp 0 - Rp 54 juta, tarif 5 persen. Dalam UU HPP dilakukan perubahan batas atasnya yang Rp 50 juta dinaikkan menjadi Rp 60 juta," kata Sri Mulyani ketika menjelaskan UU HPP dikutip Kompas.com, Senin (11/10/2021).
Kenaikan bracket pada lapisan pertama turut mengubah bracket kedua, yakni dari Rp 50 - Rp 250 juta menjadi Rp 60 juta - Rp 250 juta.
Tarif PPh untuk bracket kedua adalah 15 persen.
Sementara bracket ketiga tidak berubah, yakni tetap Rp 250 juta - Rp 500 juta dengan tarif 25 persen. Selanjutnya penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.
Kemudian, pemerintah menambah lapisan atas untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar. Warga tajir ini dikenakan pajak penghasilan sebesar 35 persen.
"Ini adalah elemen keadilan yang sangat jelas. Yang di bawah diringankan, yang di atas punya kemampuan lebih tinggi diberikan bracket yang sedikit lebih naik sehingga bisa memberikan apa yang disebut efek gotong royong," ucap Sri Mulyani.
Baca juga: Ditjen Pajak Lelang Mobil Hasil Sitaan, Toyota Kijang Dibanderol Harga Rp 30 Jutaan - Rp 40 Jutaan
Secara lebih jelas, berikut ini lapisan pajak berdasarkan UU HPP:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen.