Dinyatakan Tak Bersalah, Pelaku Rudapaksa Anak Kandung Dibebaskan Majelis Syariah Aceh
Pria berusia 45 tahun berinisial S dibebaskan dari hukuman atas tuduhan rudapaksa anak kandung oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Aceh
TRIBUNJABAR- Pria berusia 45 tahun berinisial S dibebaskan dari hukuman atas tuduhan rudapaksa anak kandung oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Aceh.
S dinyatakan bebas dari tuntutan hukum majelis hakim Mahkamah Syariah Aceh pada pengadilan banding.
"Amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah (perbuatan) pemerkosaan," kata Darmansyah Humas Mahkamah Syariah Aceh dikutip dari Kompas.com, Senin (11/20/2021).
Dia menyebut, perkara itu tercatat dalam putusan nomor 22/JN/2-21/MS-Aceh yang diputus pada 9 Agustus 2021.
Baca juga: Siswi SMP Dinikahkan Orang Tuanya dengan Tokoh Agama, Teman dan Gurunya Unjuk Rasa
"Menyatakan terdakwa S tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram sebagaimana dakwaan alternativ pertama yang diatur dalam Hukum Jinayat," bunyi amar putusan banding tersebut.
Majelis hakim yang memutus perkara ini diketuai Anshary MK bersama Alaidin dan Khairil Jamal sebagai hakim anggota.
Di salah satu pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa S dibebaskan dari tuntutan kasus rudapaksa karena jaksa kurang alat bukti.
S telah divonis oleh Mahkamah Syariah Aceh Besar dengan hukuman 180 bulan penjara dalam sidang putusan Mahkamah Syariah Jantho nomor 16/JN/2021/MS.Jth pada 16 Agustus 2021. Tidak terima dengan putusan itu, S melakukan upaya banding bersama kuasa hukum ke Mahkamah Syariah Aceh.