Dinyatakan Tak Bersalah, Pelaku Rudapaksa Anak Kandung Dibebaskan Majelis Syariah Aceh

Pria berusia 45 tahun berinisial S dibebaskan dari hukuman atas tuduhan rudapaksa anak kandung oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Aceh

Editor: Mega Nugraha
SHUTTERSTOCK
ilustrasi rudapaksa terhadap gadis 

TRIBUNJABAR- Pria berusia 45 tahun berinisial S dibebaskan dari hukuman atas tuduhan rudapaksa anak kandung oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Aceh.

S dinyatakan bebas dari tuntutan hukum majelis hakim Mahkamah Syariah Aceh pada pengadilan banding.

"Amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah (perbuatan) pemerkosaan," kata Darmansyah Humas Mahkamah Syariah Aceh dikutip dari Kompas.com, Senin (11/20/2021).

Dia menyebut, perkara itu tercatat dalam putusan nomor 22/JN/2-21/MS-Aceh yang diputus pada 9 Agustus 2021.

Baca juga: Siswi SMP Dinikahkan Orang Tuanya dengan Tokoh Agama, Teman dan Gurunya Unjuk Rasa

"Menyatakan terdakwa S tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram sebagaimana dakwaan alternativ pertama yang diatur dalam Hukum Jinayat," bunyi amar putusan banding tersebut.

Majelis hakim yang memutus perkara ini diketuai Anshary MK bersama Alaidin dan Khairil Jamal sebagai hakim anggota.

Di salah satu pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa S dibebaskan dari tuntutan kasus rudapaksa karena jaksa kurang alat bukti.

S telah divonis oleh Mahkamah Syariah Aceh Besar dengan hukuman 180 bulan penjara dalam sidang putusan Mahkamah Syariah Jantho nomor 16/JN/2021/MS.Jth pada 16 Agustus 2021. Tidak terima dengan putusan itu, S melakukan upaya banding bersama kuasa hukum ke Mahkamah Syariah Aceh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahkamah Syariah Aceh Bebaskan Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung", Klik untuk baca:

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved