Penemuan Mayat di Subang

Sisi Lain Peran Kades Jalan Cagak Sekaligus Paman Yoris di Kasus Subang, Pernah Disangka Pengacara

Saat mendampingi Yoris dan Danu, rupanya sosok Kepala Desa Jalan Cagak sempat dikira hadir sebagai pengacara Yoris, berikut faktanya

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Tangkap Layar KompasTV
Sosok dan Peran Kepala Desa Jalan Cagak dalam kasus Subang 

Yoris juga memiliki pandangan tak butuh kuasa hukum karena merasa tak bersalah sehingga tak butuh perlindungan atau intervensi dari pihak manapun.

“Karena kita gak salah ya, yang meninggalkan mamah sama adik saya,” jelas Yoris.

Ketimbang menyewa jasa kuasa hukum yang harus dibayar, menurutnya uang tersebut bisa dimanfaatkan untuk hal yang lebih diperlukan.

Lebih daripada itu ternyata Yoris, tak membutuhkan kuasa hukum sementara ini karena mempunyai rencana ke depan.

Hal ini diungkapkan Yoris saat wawancara yang dikutip dari tvOneNews, Sabtu (25/9/2021).

Ia menerangkan sementara penyidikan berlangsung ia belum membutuhkan kuasa hukum.

Namun, ia sudah mempunyai rencana ke depan akan menyewa kuasa hukum jika pelaku sudah diungkap dan didapatkan.

“Ya, nanti kalau misalnya sudah ditetapkan, ada tersangka, nah baru kita pakai jasa kuasa hukum,” jelas Yoris.

Yoris mengatakan kelak kuasa hukum itu dibutuhkan untuk pihak keluarga Tuti dan Amalia menuntut pelaku.

Sejauh ini, langkah dan upaya apapun yang dilakukan kepolisian diakui Yoris ia dukung.

Yoris kemudian menegaskan apapun hasilnya dan siapa pun pelakunya ia berharap pelaku segera diungkap dan ditangkap.

Meski penyidikan dan pengungkpakan pelaku berjalan alot, Yoris akan mempercayakan kasus sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Dari pihak keluarganya, dikatakan Yoris tentunya selalu menantikan siapa pelaku yang bertanggungjawab atas kasus perampasan nyawa Tuti dan Amalia di Subang tersebut.

“Kami dari keluarga, kami percayain semuanya ke kepolisian, kami selalu menanti-nanti siapa pelaku yang sebenarnya,” tandasnya.

Yoris pun menegaskan pelaku yang tega melenyapkan nyawa ibu dan adiknya itu harus dihukum dengan setimpal.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved