Viral Bidan Puskesmas Diduga Lakukan Pelecehan Verbal pada Ibu Hamil, Sanksi Berat Menanti
Bukannya terkenal karena prestasi, oknum bidan tersebut justru diduga melakukan pelecehan verbal terhadap seorang ibu hamil.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta tengah menelusuri kebenaran video tersebut.
Sanksi tetap akan diberikan bila tenaga kesehatan tersebut terbukti melakukan kesalahan.
Purwadi mengatakan, jika dugaan penghinaan oleh oknum bidan itu benar, maka sanksinya adalah pencabutan sementara surat tanda registrasi (STR).
STR merupakan sertifikat kompetensi yang menunjukkan seseorang dapat melakukan pelayanan kesehatan.
"Bagaimana pun itu dalam konteks ini sebagai tenaga kesehatan yang tentunya dalam pelayanan standar perilaku dan disiplinnya yang harus kita sama-sama kawal dan tegakan."
Baca juga: Roy Kiyoshi Viral Diisukan Meninggal, Kini Roy Marah, Akan Tempuh Jalur Hukum Buat Si Penyebar Hoaks
"Sepaham kami dalam konteks tenaga kesehatan, sanksi terberatnya itu dilakukan pencabutan STR sementara," papar Purwadi, Rabu (6/10/2021).
Saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari tim di lapangan.
Selanjutnya akan menentukan langkah-langkah serta kebijakan kepada oknum yang terlibat.
"Kami nanti menunggu segera laporan dari teman-teman Sudin Kesehatan Jakarta Barat yang sedang turun ke lapangan pastinya kami dalam koridor pembinaan terhadap tenaga kesehatan tetap akan melakukan penegakan disiplin pegawai termasuk kepada tenaga kesehatan dengan standar kompetensi yang ada termasuk terkait dengan aspek etiknya," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral di TikTok Bidan Puskesmas Diduga Hina Ibu Hamil, Sanksi Terberat Pencabutan STR Menanti