Rebutan Lahan Tebu
Tragedi Berdarah Lahan Tebu, 7 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Anak Buah AHY, Ini Perannya
dari ketujuh tersangka itu salah satunya adalah Ketua F-Kamis yang merupakan anggota DPRD Indramayu
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Perselisihan lahan yang berujung pada peristiwa berdarah di lahan tebu PG Jatitujuh di Perbatasan Kabupaten Indramayu dan Majalengka menyebabkan dua petani kehilangan nyawa.
Peristiwa berdarha tersebut terjadi di Blok Makam Bujang Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu pada Senin (4/10/2021) pukul 10.15 WIB.
Polres Indramayu pun telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus yang menewaskan dua orang tersebut.
Baca juga: Anggota DPRD Indramayu Jadi Tersangka Kasus Rebutan Lahan Tebu, Hasut Kelompoknya untuk Lawan Polisi
Ketujuh tersangka seluruhnya adalah anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis).
"Penetapan tersangka ini setelah kita memeriksa sebanyak 26 saksi," ujar dia saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10/2021).
AKBP M Lukman Syarif mengatakan, dari ketujuh tersangka itu salah satunya adalah Ketua F-Kamis, Taryadi (43).
Taryadi sendiri diketahui juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Tersangka lainnya adalah ERYT (43), DRYN (46), keduanya adalah pengurus dari F-Kamis.
Selain itu, polisi juga menetapkan SBG (48), SWY (51) selaku anggota dari F-Kamis.
"Dua tersangka lainnya masih DPO, tapi kita sudah kantongi nama-namanya," ujar dia.
Peran anggota DPRD
Taryadi (43), Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis), ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi berdarah yang terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh.
Ketua F-Kamis tersebut diketahui juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, mengatakan, peran dari Taryadi adalah orang yang menggerakkan, menghasut kelompoknya untuk melakukan perlawanan.
"Mereka juga menghasut untuk melawan aparat," ujar dia saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Puluhan Polisi Berjaga di Perbatasan Majalengka-Indramayu, Cegah Bentrok Susulan Rebutan Lahan Tebu
Menurut AKBP M Lukman Syarif, pada beberapa waktu lalu, pihak kepolisian pun sebenarnya hendak melaksanakan upaya penindakan terhadap aksi yang dilakukan oleh F-Kamis.
Namun, aparat justru diadang oleh LSM tersebut dengan membawa senjata tajam.
"Karena itu kami melaksanakan upaya tindakan tegas terukur terhadap para gerombolan tersebut," ujar dia.
Masih dikatakan AKBP M Lukman Syarif, dalam insiden berdarah itu, pihaknya sudah menetapkan 7 orang tersangka.
Selain Taryadi, pengurus F-Kamis, yakni ERYT (43) dan DRYN (46), serta anggota F-Kamis, SBG (48) dan SWY (51), ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua tersangka lainnya masih buron, tapi sudah kami kantongi nama-namanya," ujar dia.
Sosok Taryadi
Penelusuran Tribun, Taryadi merupakan mantan Kades Amis Kecamatan Cikedung. Dia juga merupakan Ketua F Kamis.
FKamis dianggap PG Jatitujuh, perusahana BUMN yang memproduksi gula, dianggap sebagai kelompok yang ingin menguasai lahan HGU PG Jatitujuh secara ilegal.
Baca juga: Anak Buah AHY Angkat Bicara soal Insiden Berdarah di Lahan Tebu PG Jatitujuh, Bilang Begini
General Manager PG Jatitujuh Majalengka, Aziz Romdhon Bachtiar menjelaskan, PG Jatitujuh mengelola sekira 12.000 hektar lahan Hak Guna Usaha (HGU).
Namun dari jumlah itu, sekitar 6000 hektar lahan dikuasai secara ilegal oleh pihak mengatasnamakan forum masyarakat.
"Secara HGU itu lahan PG Jatitujuh, ada sertifikat HGU nomor 1 Majalengka dan nomor 2 Indramayu. Jadi memang mereka secara ilegal menguasai lahan di sebagain besar wilayah Indramayu, kurang lebih 6000 hektare," ujar Azis saat diwawancarai di salah satu rumah korban di Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka Selasa (5/10/2021).
Kembali ke sosok Taryadi anggota DPRD Indramayu kader Partai Demokrat yang diringkus polisi itu.
Catatan Tribun, pada 2015, Taryadi saat jadi Kades Amis Kecamatan Cikedung sempat memimpin massa FKamis berunjuk rasa di Pendopo Pemkab Indramayu.