Rekrut Eks Pegawai KPK, Menpan RB Sebut Sudah Direstui Presiden, Tapi Tunggu Jawaban dari Sosok Ini
Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan ditawari menjadi ASN Polri. Kebijakan itu pun kabarnya
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ditawari menjadi ASN Polri.
Kebijakan itu pun kabarnya sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan, kebijakan tersebut menjadi kewenangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu jawaban dari Kapolri terkait perekrutan eks pegawai KPK.
"Kami menunggu Pak Kapolri," ujar Tjahjo, saat mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bersama Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi di Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis (7/10/2021).
Sebagai pembantu Presiden Joko Widodo, pihaknya bertugas untuk mengamankan surat jawaban dari Presiden Jokowi ke Kapolri.
Surat tersebut, kata Tjahjo, berupa persetujuan Presiden terkait Kapolri yang ingin merekrut eks pegawai KPK.
"Sekarang sedang diproses di Mabes, belum ada jawaban. Kami menunggu apa yang dinegosiasikan untuk teman yang dikeluarkan KPK, baru saya selesaikan prosesnya," katanya.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) disebutkan jika Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS.
Selain itu, presiden juga dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014. (*)
Baca juga: 57 Pegawai KPK Resmi Dipecat, Istri Novel Baswedan Bangga, Sebut Bukan karena Langgar Kode Etik