TERKUAK, Peran Ketua F-Kamis yang Juga Anggota DPRD, Tersangka Tragedi Berdarah Lahan Tebu Indramayu

Taryadi, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis), ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi berdarah di lahan tebu PG Jatitujuh

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Konferensi pers pengungkapan kasus tragedi berdarah di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Indramayu-Majalengka di Mapolres Indramayu, Jawa Barat, Rabu (6/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Taryadi (43), Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis), ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi berdarah yang terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh.

Ketua F-Kamis tersebut diketahui juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, mengatakan, peran dari Taryadi adalah orang yang menggerakkan, menghasut kelompoknya untuk melakukan perlawanan.

"Mereka juga menghasut untuk melawan aparat," ujar dia saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10/2021).

Menurut AKBP M Lukman Syarif, pada beberapa waktu lalu, pihak kepolisian pun sebenarnya hendak melaksanakan upaya penindakan terhadap aksi yang dilakukan oleh F-Kamis.

Namun, aparat justru diadang oleh LSM tersebut dengan membawa senjata tajam.

"Karena itu kami melaksanakan upaya tindakan tegas terukur terhadap para gerombolan tersebut," ujar dia.

Masih dikatakan AKBP M Lukman Syarif, dalam insiden berdarah itu, pihaknya sudah menetapkan 7 orang tersangka.

Selain Taryadi, pengurus F-Kamis, yakni ERYT (43) dan DRYN (46), serta anggota F-Kamis, SBG (48) dan SWY (51), ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua tersangka lainnya masih buron, tapi sudah kami kantongi nama-namanya," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved