Masa PPKM di Luar Jawa Kembali Diperpanjang Dua Pekan

"Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali diusulkan selama dua minggu ke depan yaitu tanggal 5-18 Oktober 2021," kata Airlangga Hartarto

Dok. Menko Perekonomian
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto 

TRIBUNJABAR.ID- Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) di luar Jawa-Bali.

Masa PPKM tersebut diperpanjang selama dua minggu, mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, khusus PKKM di luar Jawa-Bali, masih ada 6 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4.

Keenam daerah tersebut adalah Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Pidie, Kota Padang, Kota Tarakan, Kota Banjarmasin, dan Kabupaten Bulungan

"Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali diusulkan selama dua minggu ke depan yaitu tanggal 5-18 Oktober 2021," kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (4/10/2021).

Baca juga: Jumlahnya Menurun, Berikut 6 Kabupaten/Kota di Luar Jawa Bali yang Tetap Terapkan PPKM Level 4

Menurut Airlangga Hartarto, penerapan Level 4 di 6 kabupaten/kota ini karena wilayah-wilayah tersebut masih belum mencapai target yang ditentukan.

Selain itu ada juga yang dikarenakan terbatasnya testing dan kenaikan positivity rate.

"Kabupaten/kota yang salah satu levelnya masih belum mencapai target yang ditentukan, atau testingnya realtif masih terbatas, atau ada kenaikan positivity rate."

"Walaupun level tersebut sudah lebih rendah dari level yang ada, kita tetap menetapkan bahwa 6 kabupaten/kota tetap diberlakukan Level 4," ujar Airlangga Hartarto.

Jumlah daerah yang menerapkan PPKM level ini menurun dibanding sebelumnya mencapai 10 kabupaten/kota.

Baca juga: Majalengka PPKM Level 2, Ini Daerah dengan Kasus Covid-19 Terbanyak Pada Awal Pekan

Untuk PPKM Level 3, ucapnya, ada perbaikan menjadi 44 kabupaten/kota, dari sebelumnya 108 kabupaten/kota.

Untuk Level 2 mengalami peningkatan menjadi 292 kabupaten/kota, dari sebelumnya 249 kabupaten/kota.

Sementara itu untuk Level 1 juga meningkat menjadi 44 kabupaten/kota, dari sebelumnya 18 kabupaten/kota.

Airlangga menyebut aturan dan jenis PPKM 5-18 Oktober 2021, akan tetap sama dengan periode sebelumnya.

Terkait pengendalian pembelajaran tatap muka (PTM) juga akan dilaksanakan sesuai dengan SKB Menteri Kemendikbud Ristek.

Pengawasan Kebijakan PPKM Harus Konsisten Demi Keselamatan Publik

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan berupaya memastikan diri dan lingkungan bebas dari Covid-19, harus menjadi bagian dari keseharian di masa PPKM.

Menurutnya, pembukaan kembali sejumlah kegiatan publik harus direncanakan secara matang, mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat.

"Pengawasan terhadap berbagai kegiatan yang diizinkan kembali saat PPKM ini harus konsisten dan transparan, agar sesuai dengan yang direncanakan," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/9/2021).

Baca juga: Penurunan Kasus dan Laju Penyebaran Covid-19 di Luar Jawa Bali, Bukti Efektifitas Penerapan PPKM

Prinsip lebih baik mencegah daripada mengobati dalam setiap berkegiatan di masa pandemi ini, menurut Lestari, harus benar-benar dikedepankan, agar tidak tercipta klaster baru saat terjadi peningkatan aktivitas masyarakat.

Dalam upaya peningkatan aktivitas masyarakat di ruang publik misalnya, Rerie, sapaan akrab Lestari mengatakan, masyarakat harus memastikan terlindungi dari sebaran Covid-19 dengan cara disiplin protokol kesehatan (prokes) seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun, serta sudah divaksin Covid-19.

Para pemangku kepentingan harus konsisten menegakkan aturan yang telah ditetapkan dalam setiap kebijakan pelonggaran aktivitas masyarakat, lewat pengawasan yang ketat serta menjalankan testing, tracing dan treatment yang transparan terhadap masyarakat.

Dalam setiap upaya pelonggaran kebijakan yang berdampak pada peningkatan aktivitas masyarakat di ruang publik, tegas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, harus dipersiapkan dengan matang untuk menekan sekecil mungkin potensi penyebaran virus korona di ruang publik.

Persiapan matang dalam berkegiatan itu harus dilakukan semua pihak, baik oleh para pemangku kepentingan atau para pelaksana suatu kegiatan publik dan masyarakat yang terlibat dalam sejumlah aktivitas di ruang publik.

Dalam kegiatan yang mulai diizinkan di lokasi-lokasi wisata misalnya, kebijakan ganjil genap diterapkan untuk mengendalikan jumlah wisatawan yang datang.

"Para pemangku kepentingan harus memastikan kebijakan tersebut benar-benar berjalan sesuai dengan yang direncanakan lewat pengawasan yang ketat," katanya.

Di sisi lain masyarakat juga harus benar-benar mematuhi aturan tersebut dan konsisten menjalankan prokes.

Kesiapan serupa juga harus dilakukan dalam setiap kegiatan di ruang piblik di masa pandemi ini, seperti pembukaan kembali aktivitas di mal dan pusat perbelanjaan, bioskop, rumah makan, warung, pembelajaran tatap muka dan sejumlah lokasi lainnya.

Menurut Rerie, partisipasi aktif semua elemen bangsa sangat dibutuhkan dalam meningkatkan kesadaran bersama, agar proses pengendalian penyebaran virus corona di tanah air berjalan sesuai rencana.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Mulai 5-18 Oktober 2021, 6 Wilayah Masih Level 4

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved