Kronologi 11 Polisi di Asahan Jual Sabu Hasil Tangkapan ke Bandar Narkoba, Terbongkar karena Ini

Polisi-polisi berpangkat bintara hingga perwira tersebut menjual sabu hasil tangkapan ke bandar narkoba.

Ilustrasi Polisi Zaman Now 

TRIBUNJABAR.ID - 11 polisi di Asahan, Sumatera Utara, terlibat kasus penjualan sabu. 11 polisi tersebut menjual sabu hasil tangkapan.

Polisi-polisi berpangkat bintara hingga perwira tersebut menjual sabu hasil tangkapan ke bandar narkoba.

Kini, para polisi tersebut telah ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.

Baca juga: Nonton Balap Liar, Remaja 14 Tahun Dianiaya hingga Patah Tulang dan Disetrum, Pelaku Diduga Polisi

"Ada 11 orang oknum polisi yang bertugas di Polairud dan dari Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai," kata Kasi Intelijen Kejari TBA, Dedi Saragih, Jumat (1/10/2021), dikutip dari TribunMedan.com.

Kronologi terbongkarnya kasus penjualan narkoba oleh polisi

Diceritakan Dedi, terbongkarnya kasus yang melibatkan 11 polisi tersebut bermula pada 19 Mei 2021 lalu.

Saat itu, anggota Polres Tanjungbalai bernama Khairudin, bersama dua petugas Polairud bernama Syahril Napitupulu, dan tersangka Alzuma Delacopa mengamankan satu kapal kayu di Sungai Lunang, Kecamatan Kepayang.

Saat penangkapan itu, dua pelaku yang diduga sebagai kurir berhasil melarikan diri.

Saat diperiksa, di dalam kapal itu terdapat 76 bungkus narkoba jenis sabu. Satu bungkusnya seberat 1 Kg.

"Atas temuan tersebut, Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kasat Polairud. Kemudian akibat laporan tersebut, Togap memerintahkan tersangka Juanda, Hendra, John Erwin untuk berangkat menuju lokasi," kata Dedi.

Setelah itu, barang bukti sabu tersebut dibawa ke Kantor Polair Tanjungbalai.

Kemudian, sambung Dedi, di perjalanan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai bernama Tuharno memindahkan 13 bungkus sabu ke dalam satu buah goni.

Baca juga: Diduga Telantarkan Keluarga, Oknum Polisi di Sampang Berurusan dengan Hukum, Diancam 3 Tahun Penjara

"Kemudian, Tuharno menyuruh Hendra untuk menyimpan sabu tersebut di lemari penyimpanan minyak kapal," ujarnya.

Setelah itu, tersangka Tuharno bersama dengan Khoirudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan 6 kg sabu yang ada di kapal tersebut untuk dijual oleh mereka.

"Selanjutnya, Tuharno menghubungi Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono dengan kesepakatan akan dijual sebagai uang rusa dan disimpannya," katanya.

Setelah itu, 6 kg sabu itu dijual ke tersangka Tele (DPO) dengan harga Rp 250 juta dan dibayarkan ke Waryono.

Kemudian, 5 kg sabu lainnya dijual Wardoyo ke Boyot dengan harga Rp 1 miliar.

Sementara, dari 76 kilogram sabu yang ditemukan, hanya dilaporkan 57 kilogram kepada Kasat Polair Tanjungbalai.

57 Kg sabu itu terdiri dari 41 bungkusan warna hijau merk Qing Shan dan 16 bungkus warna kuning merk Guanyinwang.

"Sementara 13 kilogram lainnya yang diambil Tuharno dijual kepada tersangka Sawaluddin, Adi Iswanto, Iswanto Tanjung, masing-masing 1 kilogram dengan harga Rp 550 juta," jelasnya.

Terkait dengan kasus tersebut, kata Dedi, pihaknya telah menerima pelimpahan berkasnya.

"Kejari TBA menerima pelimpahan tahap II dari Polda Sumut," ungkapnya.

Baca juga: Oknum Polisi di Garut Tabrak Pengendara Motor Lalu Ngebut Hindari Kejaran Warga, Korban Meninggal

Sambungnya, penyerahan tersangka dan barang bukti telah selesai. Sehingga dalam waktu dekat kasusnya akan dilimpahkan ke PN Tanjungbalai.

Dalam kasus ini, lanjutnya, ada 14 tersangka, tiga lainnya merupakan gembong narkoba.

Akibat perbuatannya, ke 14 tersangka yang diantaranya 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai itu disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Terbongkarnya 11 Polisi Berpangkat Bintara hingga Perwira Jual Sabu Hasil Tangkapan ke Bandar Narkoba",

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved