Diduga Telantarkan Keluarga, Oknum Polisi di Sampang Berurusan dengan Hukum, Diancam 3 Tahun Penjara

Diduga menelantarkan keluarga, seorang oknum anggota polisi kini berurusan dengan hukum.

Ilustrasi Polisi 

TRIBUNJABAR.ID - Diduga menelantarkan keluarga, seorang oknum anggota polisi kini berurusan dengan hukum.

Oknum polisi berinisial DFD tersebut bertugas di Polres Sampang, Madura.

Kini pria 35 tahun tersebut sudah berstatus tersangka.

Dilansir dari TribunMadura.com, kasus DFD bermula saat ia dilaporkan oleh istrinya sendiri NH.

Baca juga: Oknum Polisi di Garut Tabrak Pengendara Motor Lalu Ngebut Hindari Kejaran Warga, Korban Meninggal

Wanita 45 tahun itu merupakan warga Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, Madura.

NH didampingi penasehat hukum ke Polres Sampang mendatangi Polres Sampang pada (24/8/2021) siang lalu.

Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto membenarkan kasus ini.

Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut beberapa tahap sudah dilalui sehingga saat ini yang bersangkutan ditetapkan tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka, dalam kasus ini yang bersangkutan benar-benar melakukannya," ujarnya kepada TribunMadura.com, Senin (6/9/2021).

Ia menambahkan, sebelumnya upaya mediasi sudah dilakukan guna keduanya rujuk kembali, meskipun saat berada di tahap penyidikan.

Namun, upaya secara kedinasan itu tidak direspons oleh kedua pihak sehingga proses hukum terus berlanjut.

Baca juga: Sopir Truk Kontainer Mengaku Dipalak Rp 1 Juta di Pasar Caringin, Oknum Polisi Ancam Ambil STNK

"Jadi prosesnya terus berjalan, nanti bertemu di pengadilan," terangnya.

Lebih lanjut, akibat dari perbuatannya, salah satu anggota Polisi bagian Satuan Binmas Polres Sampang tersebut disangkakan pasal 49 (1) UU 35 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

"Yang bersangkutan terancam hukuman 3 tahun penjara," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Anggota Polisi di Sampang Jadi Tersangka Kasus Penelantaran Keluarga, Simak Ancaman Hukumannya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved