Dedi Mulyadi Tiba-tiba Kunjungi Jalancagak Subang, Ini yang Dilakukannya

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi tiba-tiba mengunjungi Jalancagak, Subang. Ini yang dilakukannya.

Editor: taufik ismail
Istimewa
Dedi Mulyadi saat meninjau tambang pasir ilegal di Jalancagak, Subang. 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Sudah beberapa waktu ini, warga di Desa Curug Agung, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, mengeluhkan aliran air ke sawah selalu kotor dan berpasir.

Bukan itu saja, air sungai pun keruh dan terjadi pendangkalan.

Ini karena aktivitas tambang pasir di daerah hulu.

Apa yang dikeluhkan warga langsung ditindaklanjuti oleh Anggota DPR RI Dedi Mulyadi.

Dedi menelusuri informasi mengenai aktivitas penambangan pasir di daerah Bunihayu, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

Di Bunihayu rupanya Kang Dedi Mulyadi mendapati ada empat perusahaan yang melakukan penambangan pasir.

Dari empat perusahaan ada satu yang tidak berizin alias melakukan penambangan secara ilegal.

Hal tersebut diakui langsung oleh Andri pemilik perusahaan Sumberjaya yang melakukan penambangan ilegal di daerah Bunihayu.

"Iya Pak, izin lagi diproses," kata Andri saat ditanya Dedi Mulyadi.

Tambang pasir yang dikunjungi Dedi Mulyadi di Jalancagak, Subang.
Tambang pasir yang dikunjungi Dedi Mulyadi di Jalancagak, Subang. (Istimewa)

"Bapak tambang ilegal dong, sudah gitu merusak lingkungan bisa pidana. Saya lebih persuasif, di sini, kan, kelihatan bapak tidak punya rencana penambangan. Berhenti dulu, tidak ada izin bisa bermasalah," ujar Dedi.

Setelah menghentikan aktivitas penambangan, Dedi memberikan sejumlah uang kepada para pekerja.

Uang tersebut sebagai upah pengganti karena pekerjaan mereka harus dihentikan.

"Saya datang ke sini tidak mau merugikan. Ini para pekerja saya beri uang untuk ganti beli beras," ucap Dedi Mulyadi.

Pria yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI ini juga menilai aktivitas tambang tidak memiliki perencanaan dan standar keselamatan kerja.

Hal tersebut terlihat dari pola penambangan yang serampangan dan cenderung membahayakan bagi para pekerja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved