TKW Asal Cipongkor Tak Bisa Pulang dari Abu Dhabi, Sering Diintimadasi Majikan

DPC Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur sempat kedatangan Oom (58) seorang ibu kandung dari TKW asal Kabupaten Bandung Barat

Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Mega Nugraha
Foto dokumentasi Astakira
Keluarga PMI meminta bantuan ke Astakira Pembaharuan Cianjur  

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - DPC Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur sudah menangani sekitar 40 permasalahan pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKW baik itu warga Cianjur maupun dari luar Cianjur.

Terakhir DPC Astakira Cianjur menangani keluhan dari TKW warga Kabupaten Bandung Barat.

Ketua DPC Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur, Ali Hildan, mengatakan, ia sempat kedatangan Oom (58) seorang ibu kandung dari TKW asal Kampung Cijaga, Desa Baranangsiang, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB)

"Meminta pendampingan untuk mengurus kepulangan anaknya Ristin Hardian yang tak kunjung pulang dari Negara Abudhabi," ujar Ali, Jumat (1/9/2021), di kantor DPC Astakira Jalan Pramuka Cianjur.

Ali mengatakan, Ristin jadi TKW di luar negeri pada 10 September 2019 melalui perusahaan jasa penyalur tenaga kerja di Jakarta.

Baca juga: Mobil Belasan dan Punya 3 Istri, Kisah Mahdum dari Kuli Bangunan Jadi Kades Sultan di Purwakarta

Menurut ibu kandung PMI tersebut, Ristin bekerja ke luar negeri demi membantu ekonomi keluarga.

"Ia tak kunjung dipulangkan majikan setelah habis kontrak kerjanya pada bulan lalu, selain itu Ristin juga sering mendapatkan intimidasi dari majikan jika dirinya meminta dipulangkan ke Indonesia," katanya.

Astakira menerima permohonan bantuan dari ibu kandung itu agar pemerintah bisa memulangkan Ristin.

"Ibunya juga meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan yang memproses keberangkatan anaknya tersebut," katanya.

Ali mengatakan kejadian serupa banyak terjadi terhadap TKW setelah habis kontrak masa kerjanya.

Menurut Ali sudah dijelaskan dalam  Undang Undang nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia bahwa PMI mendapatkan pelindungan sebelum bekerja, sedang bekerja dan setelah bekerja.

"Maka kami selaku penerima aduan  akan terus berupaya untuk memperjuangkan agar PMI Ristin segera dipulangkan ke tanah air serta haknya dan pihak Astakira Cianjur akan sgera melaporkan pihak perusaahaan ke intansi terkait," katanya.(fam)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved