PLN Kontrak Kerja Jangka Panjang Dengan Penambang Batu Bara Untuk Amankan Pasokan Dalam Negeri
Di tengah fluktuasi harga dan permintaan global, PT PLN mendorong skema kontrak jangka panjang dengan penambang untuk amankan pasokan batu bara
Penulis: Irvan Maulana | Editor: Mega Nugraha
Laporan Kontributor Tribun Jabar, Irvan Maulana
TIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Di tengah fluktuasi harga dan permintaan global, PT PLN mendorong skema kontrak jangka panjang dengan penambang batu bara untuk amankan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik milik perseroan.
Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, mengungkapkan, saat harga batu bara internasional murah, semua pemilik tambang ingin memasok ke PLN. Sementara itu, ketika harga batu bara merangkak naik, kondisi sebaliknya terjadi sehingga pasokan untuk PLN semakin berkurang.
"Ketika harga batu bara naik jadi USD 80, pasokan ke PLN menurun drastis, bahkan carry over sampai sekarang. Itulah mengapa kita membenahi pengelolaan batu bara dengan membangun digitalisasi, atas bimbingan Kementerian ESDM,” katanya dalam diskusi Webinar yang digelar Asosiasi Pengusaha Batu bara dan Energi Indonesia, Jumat (1/9/2021).
PLN juga mengusulkan skema kerja sama yang menekankan perlunya pemenuhan kebutuhan domestik selain mendukung ekspor.
Pasalnya, lanjut Darmawan, PLN sempat masuk kondisi kritis akibat ketidakpastian pasokan, namun berkat dukungan banyak pihak situasi dapat terkendali.
Baca juga: Pabrik Pengolahan Batu Bara di Subang Terbakar, Yaya Sunarya: Diduga dari Korsleting Listrik
Karenanya, PLN memilih untuk melakukan kontrak jangka panjang langsung dengan penambang. Digitalisasi pengelolaan batu bara menjadi langkah strategis perusahaan untuk memastikan rantai pasok batu bara dapat terjaga dengan baik.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Sujatmiko, memaparkan, melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021, PLN maupun pengguna di dalam negeri dipastikan mendapat pasokan batu bara langsung dari penambang.
Mengingat, saat penambang batu bara tidak memenuhi kontrak penjualan dalam negeri, perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi. Aturan tersebut mengatur sanksi yang lebih tegas kepada perusahaan batu bara yang tidak memenuhi persentase kontrak penjualan dengan pengguna batu bara dalam negeri.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan kewajiban DMO batu bara sebesar 137,5 juta ton, di mana sekitar 113 juta ton batu bara dialokasikan untuk bahan bakar pembangkit listrik PLN dan IPP, sementara sisanya untuk kebutuhan industri.
Dengan keluarnya Kepmen ini, Kementerian ESDM secara berkala melakukan pengawasan DMO pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) secara berkala.
“Rencana operasi untuk kontrak jangka panjang dalam pengadaan batu bara, pasokan batu bara langsung dari perusahaan tambang, penataan inventory di PLN, sertifikasi pasokan batu bara sesuai dengan kebutuhan PLTU. Secara bersamaan, memperbaiki skema pembayaran dari PLN, karena penambang tidak keberatan dengan (harga batu bara) USD 70 per ton,” ujarnya.