Sabtu, 2 Mei 2026

Konflik Agraria di Purwakarta, Pihak Tergugat yang Bakar Rumah Sendiri Ternyata Keluarga Polisi

Keluarga tergugat pada konflik agraria di Jalan Kopi, Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta diketahui merupakan keluarga polisi.

Tayang:
Penulis: Irvan Maulana | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/IRVAN MAULANA
Deni Suteja, keluarga tergugat saat diwawancara di tengah proses eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Purwakarta di Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Kamis (30/9/2021). 

Laporan Kontributor Tribun Jabar, Irvan Maulana

TIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Keluarga tergugat pada konflik agraria di Jalan Kopi, Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta diketahui merupakan keluarga polisi.

Deni Suteja pihak tergugat merupakan anggota Polisi yang berdinas di Polsek Purwakarta Kota, Sedangkan almarhum ayahnya Sutedja merupakan mantan polisi senior di Purwakarta.

Diketahui insiden eksekusi lahan tersebut diwarnai penolakan dengan membakar rumah diatas lahan yang akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Purwakarta.

Kasat Sabhara Polres Purwakarta AKP Warjo mengatakan, pihaknya menjalankan tugas untuk menertibkan.

"Mau rumah itu miliknya dibakar itu gak masalah, tapi yang namanya ada api tetap membahayakan, tetap harus kita padamkan," ujar AKP Warjo disela bertugas, Kamis (30/9/2021).

Diketahui sebelumnya, satu bangunan yang dibakar adalah bangunan ruko bagian depan yang dekat dengan jalan, pihak Jurusita Pengadilan Negeri Purwakarta masih bertugas mengosongkan bangunan dengan memindahkan barang milik tergugat ke tempat penyimpanan di Pengadilan Negeri Purwakarta.

Seiring dengan jalannya proses eksekusi, warga sekitar bersama tergugat yang menolak dieksekusi menolak petugas Jurusita pengadilan Negeri untuk menyimpan barang miliknya.

"Ini rumah saya barang saya, mending dibakar. Saya tak dapat keadilan disini," ujar Deni kepada awak media.

Ia mengatakan, pihaknya tak terima dengan putusan khasasi yang sudah inkrah pada tahun 2019 lalu tersebut.

"Kami menghormati keputusan hukum, tapi Pengadilan juga harus menghormati kami yang akan mengajukan PK terkait putusan tersebut," ucapnya.

Bakar Rumah

Konflik agraria, eksekusi lahan di Purwakarta alami penolakan dari tergugat, eks pemilik lahan bakar rumah dengan sengaja karena tak terima putusan dari pengadilan.

Diketahui, Proses eksekusi lahan di Desa Ciwareng,  Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta diwarnai penolakan dari tergugat dan warga sekitar. Kejadian tersebut terjadi pada, Kamis (30/9/2021) pagi.

Tergugat atas nama keluarga Esih Saan menolak lahannya dieksekusi Pengadilan Negeri Purwakarta setelah dinyatakan kalah dari Penggugat atas nama Keluarga Hj. Een Suhaenah dalam persidangan tahun 2019 lalu.

Proses pemadaman rumah tergugat yang dibakar sengaja oleh warga dan tergugat di Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Kamis (30/9/2021).
Proses pemadaman rumah tergugat yang dibakar sengaja oleh warga dan tergugat di Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Kamis (30/9/2021). (TRIBUNJABAR.ID/IRVAN MAULANA)
Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved